Hercules kembali ditahan, Polisi siaga
A
A
A
Sindonews.com - Batalnya pembebasan Hercules diantisi Polda Metro Jaya dengan mengerahkan personel Brimob untuk melakukan pengamanan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Pantauan Sindonews di lokasi, terlihat puluhan petugas kepolisian dari satuan Brimob bersiaga. Sebelumnya, mereka sempat melakukan apel sejenak dan kemudian bertahan di depan tahanan narkoba. Sejumlah polisi berpakaian preman juga berjaga jaga di sekitar lokasi.
Kuasa Hukum Hercules, Joao Meco menduga, pihak kepolisian kali ini akan menjerat Hercules dengan pasal 368 yakni mengenai pasal pemerasan.
"Padahal, sewaktu polisi menyerahkan berkas ke kejaksaan, mereka menghilangkan pasal 368 tersebut. Jadi mungkin baru sekarang mereka masukin pasal itu lagi," bebernya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013).
Hercules sendiri menurut, Joao sudah bersiap untuk menikmati udara bebas. "Tadi dia sudah siap-siap untuk ganti pakaian. Tapi ya sudahlah mungkin saja tidak jadi bebas," tegasnya.
Majelis hakim sebelumnya memutuskan Hercules telah terbukti melanggar pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dijatuhkan hukuman selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000.
Pantauan Sindonews di lokasi, terlihat puluhan petugas kepolisian dari satuan Brimob bersiaga. Sebelumnya, mereka sempat melakukan apel sejenak dan kemudian bertahan di depan tahanan narkoba. Sejumlah polisi berpakaian preman juga berjaga jaga di sekitar lokasi.
Kuasa Hukum Hercules, Joao Meco menduga, pihak kepolisian kali ini akan menjerat Hercules dengan pasal 368 yakni mengenai pasal pemerasan.
"Padahal, sewaktu polisi menyerahkan berkas ke kejaksaan, mereka menghilangkan pasal 368 tersebut. Jadi mungkin baru sekarang mereka masukin pasal itu lagi," bebernya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013).
Hercules sendiri menurut, Joao sudah bersiap untuk menikmati udara bebas. "Tadi dia sudah siap-siap untuk ganti pakaian. Tapi ya sudahlah mungkin saja tidak jadi bebas," tegasnya.
Majelis hakim sebelumnya memutuskan Hercules telah terbukti melanggar pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dijatuhkan hukuman selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000.
(ysw)