Divonis 5,5 tahun, Abu Toto pikir-pikir
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Yusuf Rizaldi alias Abu Toto, terdakwa teroris lainnya dalam peledakan bom Beji, Depok tidak memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sikap JPU sendiri masih menunggu keputusan Abu Totok, apakah menerima atau mengajukan banding.
Abu Toto ikut bersama terdakwa lainnya dalam pembuatan dan perakitan bom hingga bom tersebut akhirnya meledak dan menewaskan satu pelaku teroris lainnya yakni Anwar. Abu Toto juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat.
"Mengadili Yusuf Rizaldi alias Abu Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana terorisme. Selama lima tahun enam bulan," ujar Ketua PN Depok Prim Haryadi, Kamis (4/7/2013).
"PN Depok menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap ditahan, semua barang bukti digunakan untuk terdakwa lainnya," katanya.
Vonis Abu Toto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan mengaku akan mengambil sikap banding jika terdakwa melakukan banding.
"Sejauh ini terdakwa kan pikir-pikir, maka kami belum banding, kalau hukuman dua pertiga dari tuntutan masih ideal, kita lihat nanti apakah terdakwa banding atau tidak setelah pikir-pikir tujuh hari," tutup Iwan.
Abu Toto ikut bersama terdakwa lainnya dalam pembuatan dan perakitan bom hingga bom tersebut akhirnya meledak dan menewaskan satu pelaku teroris lainnya yakni Anwar. Abu Toto juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat.
"Mengadili Yusuf Rizaldi alias Abu Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana terorisme. Selama lima tahun enam bulan," ujar Ketua PN Depok Prim Haryadi, Kamis (4/7/2013).
"PN Depok menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap ditahan, semua barang bukti digunakan untuk terdakwa lainnya," katanya.
Vonis Abu Toto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan mengaku akan mengambil sikap banding jika terdakwa melakukan banding.
"Sejauh ini terdakwa kan pikir-pikir, maka kami belum banding, kalau hukuman dua pertiga dari tuntutan masih ideal, kita lihat nanti apakah terdakwa banding atau tidak setelah pikir-pikir tujuh hari," tutup Iwan.
(ysw)