Ada barracuda di sidang vonis Hercules

Selasa, 02 Juli 2013 - 12:03 WIB
Ada barracuda di sidang...
Ada barracuda di sidang vonis Hercules
A A A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi kericuhan dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Hercules Rozario Marshal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), polisi mengerahkan 538 petugas dan mobil barracuda. Dalam sidang kelima ini, tampak sekira 50 anak buah Hercules hadir.

Kapolsek Pal Merah, Kompol Slamet mengatakan, untuk mengantisipasi jalannya persidangan, pihak kepolisian menurunkan sedikitnya 538 personel gabungan dari brimob, danmas, resmob Polda, Polres, Sabhara, intel polres, dan jajaran Polsek Metro Pal Merah.

"Memang dari awal persidangan, kami selalu mendapatkan perintah untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan mengingat Hercules merupakan preman kelas kakap," kata Kompol Slamet di PN Jakbar, Selasa (2/7/2013).

Berdasarkan pantauan, ratusan personel kepolisian disebar ke berbagai penjuru gedung PN Jakbar sambil memegang senjata. Bahkan di depan pelataran Pengadilan tersebut terdapat sebuah baracuda.

Seperti diketahui, dalam agenda persidangan yang ketujuh, terdakwa Hercules akan divonis oleh Hakim Ketua Kemal Tampubolon yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hercules didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1). Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan , dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Akan tetapi, dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU Fajar Sukris Setyawan mengatakan, dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terdakwa Hercules terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dikenakan hukuman enam bulan penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)