Pakar hukum desak pengusaha dinamit bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pencurian 250 batang dinamit beberapa waktu yang lalu, rupanya menuai kekhawatiran bagi sejumlah kalangan. Salah satunya Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih.
Menurutnya, hilangnya 250 batang dinamit itu sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat. Pasalnya, dinamit hasil curian tersebut bisa digunakan untuk melakukan aksi teror di tanah air. “Jadi perusahaannya itu harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya, Minggu (30/6/2013).
Jika perusahaan memberikan pengamanan yang cukup, kata Tri, bahan peledak itu tentu tidak akan hilang. “Dari faktanya bisa dikatakan perusahaan lalai, sehingga dinamit bisa hilang,” jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan, hilangnya 250 batang dinamit itu disebabkan oleh lemahnya pengamanan dalam proses pengangkutan bahan peledak.
“Dari hasil laporannya, pengamanan kurang. Beberapa kendaraan pengangkut dinamit hanya diamankan dua orang,” ujar Timur beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hilangnya 250 batang dinamit itu sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat. Pasalnya, dinamit hasil curian tersebut bisa digunakan untuk melakukan aksi teror di tanah air. “Jadi perusahaannya itu harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya, Minggu (30/6/2013).
Jika perusahaan memberikan pengamanan yang cukup, kata Tri, bahan peledak itu tentu tidak akan hilang. “Dari faktanya bisa dikatakan perusahaan lalai, sehingga dinamit bisa hilang,” jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan, hilangnya 250 batang dinamit itu disebabkan oleh lemahnya pengamanan dalam proses pengangkutan bahan peledak.
“Dari hasil laporannya, pengamanan kurang. Beberapa kendaraan pengangkut dinamit hanya diamankan dua orang,” ujar Timur beberapa waktu lalu.
(stb)