Sumur warga kering, perusahaan air kemasan diprotes

Rabu, 26 Juni 2013 - 19:06 WIB
Sumur warga kering, perusahaan air kemasan diprotes
Sumur warga kering, perusahaan air kemasan diprotes
A A A
Sindonews.com - Puluhan warga Kampung Bendungan, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok memprotes aktivitas perusahaan air minum kemasan di wilayahnya. Warga mengaku, sumur mereka kering tak alam setelah perusahan tersebut beroperasi.

"Sumur kami sudah tiga bulan ini mengalami kekeringan. Ini kejadian yang tidak biasa. Kami sudah memaksa perusahaan menutup sumur itu, tapi mereka menolak. Makanya kami mengadu ke DPRD," kata Surtawi salah satu warga di Gedung DPRD Depok, Rabu (26/6/2013).

Sartawi mengakui, warga memberikan izin pengoperasian perusahaan di wilayah mereka karena izin awalnya hanya usaha kemasan air minum. Artinya, air diambil dari wilayah luar bukan dari air tanah Kampung Bendungan.

"Makanya kita langsung tanda tangan. Kalau tahu akan seperti ini kita tidak akan memberikan tanda tangan. Pasti kita tolak," jelasnya.

Pernyataan senada dilontarkan warga lainnya, Maidah (60). Perusahaan tersebut memiliki tiga titik sumur, setiap sumur memiliki kedalaman 100 meter sampai 150 meter. Sumur itu lah yang menjadi penyebab keringnya sumur warga.

"Kita minta DPRD menindak tegas perbuatan mereka. Kalau perlu izin usaha mereka dicabut, karena kan izinya bukan untuk pengelolaan air tanah, hanya membuat air kemasan," tukasnya.

Lurah Cilodong, Slamet membenarkan ada beberapa rumah di lingkungan Kampung Bendungan yang lokasinya tidak jauh dari perusahaan mengalami kekeringan. Namun, ia belum dapat memastikan apakah kekeringan di sumur warga berkorelasi dengan tiga sumur milik perusahaan.

"Kita belum tahu pasti. Tapi kabarnya rumah warga yang jaraknya 40 meter dari perusahaan sudah mengalami kekeringan. Nanti kita cek apakah benar dugaan warga," katanya.

Ketua Komisi C, Enty Sukarti memastikan perusahaan telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, No.9 tahun 2002 tentang pemanfaatan air tanah, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengelolaan air tanah.

Sementara pihak perusahaan membantah kalau ketiga sumur miliknya itu menjadi penyebab keringnya sumur warga. Pasalnya, keberadaan sumur mereka berada di kedalaman 100 meter, sementara sumur warga berada di atasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7980 seconds (0.1#10.140)