Edarkan ganja, sopir taksi dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus dua orang pengedar ganja yakni FAN alias Badui dan juga SAH alias Ganda. Mereka tertangkap tangan kedapatan memegang ganja kering seberat 34 kilogram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Kus Subiyantoro menjelaskan, penangkapan ini bisa dilakukan atas informasi masyarakat mengenai maraknya penjualan ganja dalam jumlah besar di daerah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
"Lalu kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ganja tersebut didapat dari tersangka FAN,“ kata Subiyantoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap FAN pada hari Minggu 23 Juni 2013 lalu. Dari keterangan tersangka, FAN yang seorang pengangguran itu mengaku disuplai barang dari seseorang bernama SAH alias Ganda.
“Kemudian keesokan harinya kami menangkap Ganda yang diketahui merupakan sopir taksi,“ ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, disita 34 kilogram ganja yang dibagi dalam beberapa bagian. Jumlah tersebut adalah sisa ganja yang mereka bawa dari daerah Aceh dan masuk melalui Sukabumi. Satu kilogram ganja itu dihargai sekira Rp 2,4 juta.
“Dari Aceh mereka total membawa 42 kg. Namun, di jalan mereka sudah berhasil menjual 8 kg,“ imbuhnya.
Para tersangka menggunakan daerah Ciputat sebagai tempat penyimpanan ganja dan juga daerah Bandara sebagai tempat biasa mereka untuk menjual ganja.
“Jadi mereka ini pemain lama dan sudah pernah tertangkap sebelumnya dengan kasus yang sama
Atas kepemilikan ganja tersebut mereka dijerat dengan pasal 114 (2) jo 111(2) jo 132(1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, petugas pun masih mengejar dua orang tersangka lainnya yakni IW dan AB karena dianggap ikut terlibat dalam pengedaran ganja yang sudah dilakukan secara teroganisir tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Kus Subiyantoro menjelaskan, penangkapan ini bisa dilakukan atas informasi masyarakat mengenai maraknya penjualan ganja dalam jumlah besar di daerah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
"Lalu kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ganja tersebut didapat dari tersangka FAN,“ kata Subiyantoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap FAN pada hari Minggu 23 Juni 2013 lalu. Dari keterangan tersangka, FAN yang seorang pengangguran itu mengaku disuplai barang dari seseorang bernama SAH alias Ganda.
“Kemudian keesokan harinya kami menangkap Ganda yang diketahui merupakan sopir taksi,“ ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, disita 34 kilogram ganja yang dibagi dalam beberapa bagian. Jumlah tersebut adalah sisa ganja yang mereka bawa dari daerah Aceh dan masuk melalui Sukabumi. Satu kilogram ganja itu dihargai sekira Rp 2,4 juta.
“Dari Aceh mereka total membawa 42 kg. Namun, di jalan mereka sudah berhasil menjual 8 kg,“ imbuhnya.
Para tersangka menggunakan daerah Ciputat sebagai tempat penyimpanan ganja dan juga daerah Bandara sebagai tempat biasa mereka untuk menjual ganja.
“Jadi mereka ini pemain lama dan sudah pernah tertangkap sebelumnya dengan kasus yang sama
Atas kepemilikan ganja tersebut mereka dijerat dengan pasal 114 (2) jo 111(2) jo 132(1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, petugas pun masih mengejar dua orang tersangka lainnya yakni IW dan AB karena dianggap ikut terlibat dalam pengedaran ganja yang sudah dilakukan secara teroganisir tersebut.
(ysw)