PT KAI bantah langgar kesepakatan kerja
A
A
A
Sindonews.com - PT KRL Commuter Line Jakarta membantah telah melanggar kesepakatan kerja dengan ratusan pekerja dari outsorcing. Mereka mengklaim, selama ini pihaknya telah menjalankan sesuai dengan kesepakatan yang telah ada sebelumnya.
"Silakan saja bebas menuntut apapun, untuk pengangkatan atau hal lain ya akan kita ikuti aturan yang ada. Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa saat ini KCJ telah melanggar hukum karena tidak mengangkat mereka sebagai karyawan tetap," kata Manajer Komunikasi PT KRL Commuter Line Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2013).
Padahal, menurut pekerja outsorcing, PT KAI soal pengangkatan sebagai karyawan tetap sudah dicantumkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Nomor.245.245/PHI.G/PN.JKT.PST dan No.246/PHI.G/PN.JKT.PST, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara No.644/pdt.sus/2011.
Selain itu, Nomor.821/pdt.sus/2011, serta nota hasil pemeriksaan Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) No.B.261/PPK/NKJ/V/2013.
"Putusan PN (Pengadilan Negeri) hubungan industrial itu sudah dibatalkan melalui putusan kasasi MA no.821 K/Pdt.Sus/2011 Memutuskan membatalkan putusan pengadilan hub.industrial pada PN.Jakpus sehingga KCJ tidak melanggar apapun," ungkapnya.
"Silakan saja bebas menuntut apapun, untuk pengangkatan atau hal lain ya akan kita ikuti aturan yang ada. Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa saat ini KCJ telah melanggar hukum karena tidak mengangkat mereka sebagai karyawan tetap," kata Manajer Komunikasi PT KRL Commuter Line Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2013).
Padahal, menurut pekerja outsorcing, PT KAI soal pengangkatan sebagai karyawan tetap sudah dicantumkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Nomor.245.245/PHI.G/PN.JKT.PST dan No.246/PHI.G/PN.JKT.PST, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara No.644/pdt.sus/2011.
Selain itu, Nomor.821/pdt.sus/2011, serta nota hasil pemeriksaan Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) No.B.261/PPK/NKJ/V/2013.
"Putusan PN (Pengadilan Negeri) hubungan industrial itu sudah dibatalkan melalui putusan kasasi MA no.821 K/Pdt.Sus/2011 Memutuskan membatalkan putusan pengadilan hub.industrial pada PN.Jakpus sehingga KCJ tidak melanggar apapun," ungkapnya.
(mhd)