Dishub DKI diminta tindak sopir 'nakal'
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diminta tindak para sopir 'nakal' yang sudah menaikkan tarif baru bagi para penumpangnya. Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terkait hal tersebut.
"Kalau ada sopir yang sudah menaikkan tarifnya, itu bisa langsung dikenakan sanksi oleh Dishub DKI," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi saat dihubungi Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2013).
Maka itu, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan solusi yang tepat untuk menanggulagi persoalan kenaikan tarif angkutan umum itu. Karena, hal tersebut tergantung bagaimana hasil koordinasi antara Organda dan Pemda nanti.
"Itu tergantung regulator saja," pungkas Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD DKI Jakarta ini.
Karena, kata dia, hal tersebut tentunya bisa merugikan para pengguna angkutan umum. Maka itu, lanjutnya, sebaiknya para sopir itu menunggu hasil kenaikan tarif yang baru. "Kalau tidak itu bisa merugikan penumpang," kata Sanusi.
Sekadar diketahui, Pemda dan Organda DKI Jakarta belum menentukan kenaikan tarif baru setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk direalisasikan kepada supir angkutan umum.
Kendati demikian, banyak supir yang sudah mulai menaikkan tarif angkutannya. Tentunya itu merupakan imbas dari kenaikan harga BBM yang sudah diumumkan secara resmi naik oleh pemerintah pusat.
"Kalau ada sopir yang sudah menaikkan tarifnya, itu bisa langsung dikenakan sanksi oleh Dishub DKI," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi saat dihubungi Sindonews melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2013).
Maka itu, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan solusi yang tepat untuk menanggulagi persoalan kenaikan tarif angkutan umum itu. Karena, hal tersebut tergantung bagaimana hasil koordinasi antara Organda dan Pemda nanti.
"Itu tergantung regulator saja," pungkas Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD DKI Jakarta ini.
Karena, kata dia, hal tersebut tentunya bisa merugikan para pengguna angkutan umum. Maka itu, lanjutnya, sebaiknya para sopir itu menunggu hasil kenaikan tarif yang baru. "Kalau tidak itu bisa merugikan penumpang," kata Sanusi.
Sekadar diketahui, Pemda dan Organda DKI Jakarta belum menentukan kenaikan tarif baru setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk direalisasikan kepada supir angkutan umum.
Kendati demikian, banyak supir yang sudah mulai menaikkan tarif angkutannya. Tentunya itu merupakan imbas dari kenaikan harga BBM yang sudah diumumkan secara resmi naik oleh pemerintah pusat.
(mhd)