Lakukan pelanggaran keimigrasian, 12 WNA diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Petugas kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan delapan warga negara Iran, dua warga negara Selarion, seorang warga negara Irak, dan satu orang warga negara Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Marwoto mengatakan, tiga orang dari warga negara Irak, Selarion, dan Nigeria, itu sudah dititipkan ke LP Cipinang untuk diproses lebih lanjut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari over stay dan masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Mereka ditangkap di beberapa lokasi, seperti di Kalibata, dan di kantor imigrasi saat mengurus surat ijin," ujarnya, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Marwoto menjelaskan, delapan WNA asal Iran yang diamankan, masing-masing berinisial KAO, HM, NM, AM, BJ, MG, KS, dan MS. Sedangkan sisa WNA lainnya telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Penangkapan WNA ini, setelah petugas kami beberapa kali menggelar Operasi Walet di Apartemen Kalibata City. Di sana, petugas menangkap WNA asal Iran yang over stay dan melebihi ijin tinggal," tukasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Marwoto, WNA Iran itu mengaku tidak sendiri tinggal di apartemen. Mereka bersama tiga rekan senegaranya. Berdasarkan tangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan, hingga meringkus warga Iran lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku datang ke Indonesia dengan menginap ke Hotel Karsa, dan di Apartemen Kalibata City," ungkapnya.
Menurut Marwoto, tercacat sejak Februari lalu hingga kini, pihaknya telah mendopertasi 70 WNA. Di wilayah Jakarta Selatan sendiri, terhitung ada 7000 WNA yang menetap, dan sekitar 5 persennya bermasalah.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Jonhard menambahkan, para WNA atau imigran gelap ini umumnya masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur gelap pesisir Pantai Selatan seperti Sukabumi, Tasikmalaya Selatan, dan Pengandaran.
"Biasanya memang ada yang mengatur perjalanan mereka, baik WNI atau WNA," tutupnya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Marwoto mengatakan, tiga orang dari warga negara Irak, Selarion, dan Nigeria, itu sudah dititipkan ke LP Cipinang untuk diproses lebih lanjut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari over stay dan masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Mereka ditangkap di beberapa lokasi, seperti di Kalibata, dan di kantor imigrasi saat mengurus surat ijin," ujarnya, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Marwoto menjelaskan, delapan WNA asal Iran yang diamankan, masing-masing berinisial KAO, HM, NM, AM, BJ, MG, KS, dan MS. Sedangkan sisa WNA lainnya telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Penangkapan WNA ini, setelah petugas kami beberapa kali menggelar Operasi Walet di Apartemen Kalibata City. Di sana, petugas menangkap WNA asal Iran yang over stay dan melebihi ijin tinggal," tukasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Marwoto, WNA Iran itu mengaku tidak sendiri tinggal di apartemen. Mereka bersama tiga rekan senegaranya. Berdasarkan tangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan, hingga meringkus warga Iran lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku datang ke Indonesia dengan menginap ke Hotel Karsa, dan di Apartemen Kalibata City," ungkapnya.
Menurut Marwoto, tercacat sejak Februari lalu hingga kini, pihaknya telah mendopertasi 70 WNA. Di wilayah Jakarta Selatan sendiri, terhitung ada 7000 WNA yang menetap, dan sekitar 5 persennya bermasalah.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Jonhard menambahkan, para WNA atau imigran gelap ini umumnya masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur gelap pesisir Pantai Selatan seperti Sukabumi, Tasikmalaya Selatan, dan Pengandaran.
"Biasanya memang ada yang mengatur perjalanan mereka, baik WNI atau WNA," tutupnya.
(san)