Bayar pajak, Asia Agri tetap ajukan keberatan

Kamis, 20 Juni 2013 - 17:54 WIB
Bayar pajak, Asia Agri...
Bayar pajak, Asia Agri tetap ajukan keberatan
A A A
Sindonews.com - Asian Agri bersikap kooperatif melakukan pembayaran terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri.

Namun, 14 perusahaan tersebut akan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku demi tegaknya keadilan. General Manager Grup Asian Agri, Freddy Widjaya mengatakan, SKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung atas perkara Saudara Suwir Laut. Dimana Asian Agri bukan pihak dan tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri.

“Namun, kami tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pada hari ini,” kata Freddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis (20/6/2013).

Freddy Widjaya mengaku bingung periode pajak tahun 2002-2005 lalu sudah dibayar dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, korporasi mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp1,25 triliun yang diterbitkan.

Jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp1,24 triliun. Belum lagi ditambahkan denda pajak yang dikenakan, sehingga totalnya menjadi Rp4,4 triliun.

“Tidak ada negara manapun di dunia ini yang memungut pajak yang nilainya lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan,” tegas Freddy Widjaya.

Sementara itu, Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut mengutip pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mempertanyakan perhitungan pajak yang harus dibayar kelompok perusahaan itu.

“Bukti valid pajak terhutang hingga kini tak bisa ditunjukkan DJP,” tanyanya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7956 seconds (0.1#10.140)