BNN musnahkan 2,8 kg sabu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat 2,8 kg, serta 29 butir ekstasi yang berasal dari pengungkapan empat kasus yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
BNN juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa tempat berbeda. Mereka di antaranya AY, SH, IM, P, B dan WD dari kasus yang diungkap 21 Mei lalu. Sementara untuk kasus kedua, BNN mengamankan tiga orang wanita berinisial ES, BC dan dan J. Sedangkan pada kasus ketiga BNN menangkap tersangka berinisial LCF.
Kasubdit Pengawasan dan Tahanan BNN AKBP Zainal Arifin menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan BNN kali ini merupakan yang ke 16 kali selama 2013. Harapannya agar masyarakat bisa lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
"Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba," jelas Zainal di Kantor BNN Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).
Dari keseluruhan barang bukti, BNN menyisihkan barang haram tersebut untuk proses pembuktian dan persidangan.
“BNN menyisihkan 21,8 gram Sabu, 9,1 gram ekstasi serta 10 gram ganja untuk uji lab dan pembutian perkara di pengadilan," jelas Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan merupakan kurir yang hanya mengantarkan barang kepada pemesan. Untuk melancarkan peredaran narkotika, berbagai cara dilakukan oleh jaringan narkotika internasional ini.
Salah satunya dengan modus operandi yang menggunakan jasa pengiriman paket kilat, yang tujuannya alamat fiktif.
"Kewaspadaan masyarakat terjadap data diri pribadi dan keluarga sangat dibutuhkan, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati, hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
BNN juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa tempat berbeda. Mereka di antaranya AY, SH, IM, P, B dan WD dari kasus yang diungkap 21 Mei lalu. Sementara untuk kasus kedua, BNN mengamankan tiga orang wanita berinisial ES, BC dan dan J. Sedangkan pada kasus ketiga BNN menangkap tersangka berinisial LCF.
Kasubdit Pengawasan dan Tahanan BNN AKBP Zainal Arifin menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan BNN kali ini merupakan yang ke 16 kali selama 2013. Harapannya agar masyarakat bisa lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
"Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba," jelas Zainal di Kantor BNN Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).
Dari keseluruhan barang bukti, BNN menyisihkan barang haram tersebut untuk proses pembuktian dan persidangan.
“BNN menyisihkan 21,8 gram Sabu, 9,1 gram ekstasi serta 10 gram ganja untuk uji lab dan pembutian perkara di pengadilan," jelas Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan merupakan kurir yang hanya mengantarkan barang kepada pemesan. Untuk melancarkan peredaran narkotika, berbagai cara dilakukan oleh jaringan narkotika internasional ini.
Salah satunya dengan modus operandi yang menggunakan jasa pengiriman paket kilat, yang tujuannya alamat fiktif.
"Kewaspadaan masyarakat terjadap data diri pribadi dan keluarga sangat dibutuhkan, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati, hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
(stb)