Curi 65 ton BBM bersubsidi, kapal tanker diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian mengamankan sebuah kapal tanker KM Kuda Laut 88 yang diduga melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kapal KM Kuda Laut ini merupakan kapal pengangkut BBM bersubisidi. Namun pada praktiknya, kapal ini justru mengambil jatah BBM bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Rabu (18/6/2013).
Dia membeberkan, kapal yang biasa mengangkut BBM bersubsidi, sebenarnya Kapal Tidar Perkasa. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, jatah kapal tersebut diambil kapal KM Kuda Laut. Kedua kapal itu, sama-sama di bawah perusahaan PT Cipta Bayu Adiguna.
"Kapal KM Kuda Laut mengambil jatah Kapal KM Tidar Perkasa sebanyak 65 ton Solar. Rencananya, BBM itu akan dikirimkan ke kapal-kapal kecil di Tanjung Priok, dan dijual dengan harga BBM non subsidi," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hery Santoso mengutarakan, praktik ini telah berlangsung sejak 2012. Empat orang operator pengisian BBM di PT TBJB pun sudah diamankan jajarannya, karena menerima imbalan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Mereka mendapat imbalan sebesar Rp200 rupiah per liter," tandasnya.
Dia melanjutkan, tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial TS, selaku Kepala Operasional KM Kuda Laut, SP sebagai Pengawas Operator, RS, serta MG yang bekerja sebagai operator.
Sementara barang bukti yang disita dari tangkapan tersebut antara lain 93,6 ton solar, uang Rp13 juta dan catatan meteran pengisian BBM rekaan operator.
"Para pelaku dijerat pasal 55 huruf b, c, dan d. Serta pasal 55 Jo pasal 23 ayat 2 huruf b, c, dan d, UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, dan denda Rp60 Miliar," pungkasnya.
"Kapal KM Kuda Laut ini merupakan kapal pengangkut BBM bersubisidi. Namun pada praktiknya, kapal ini justru mengambil jatah BBM bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Rabu (18/6/2013).
Dia membeberkan, kapal yang biasa mengangkut BBM bersubsidi, sebenarnya Kapal Tidar Perkasa. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, jatah kapal tersebut diambil kapal KM Kuda Laut. Kedua kapal itu, sama-sama di bawah perusahaan PT Cipta Bayu Adiguna.
"Kapal KM Kuda Laut mengambil jatah Kapal KM Tidar Perkasa sebanyak 65 ton Solar. Rencananya, BBM itu akan dikirimkan ke kapal-kapal kecil di Tanjung Priok, dan dijual dengan harga BBM non subsidi," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hery Santoso mengutarakan, praktik ini telah berlangsung sejak 2012. Empat orang operator pengisian BBM di PT TBJB pun sudah diamankan jajarannya, karena menerima imbalan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Mereka mendapat imbalan sebesar Rp200 rupiah per liter," tandasnya.
Dia melanjutkan, tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial TS, selaku Kepala Operasional KM Kuda Laut, SP sebagai Pengawas Operator, RS, serta MG yang bekerja sebagai operator.
Sementara barang bukti yang disita dari tangkapan tersebut antara lain 93,6 ton solar, uang Rp13 juta dan catatan meteran pengisian BBM rekaan operator.
"Para pelaku dijerat pasal 55 huruf b, c, dan d. Serta pasal 55 Jo pasal 23 ayat 2 huruf b, c, dan d, UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, dan denda Rp60 Miliar," pungkasnya.
(san)