Warga amankan pelaku pencurian

Rabu, 19 Juni 2013 - 12:15 WIB
Warga amankan pelaku...
Warga amankan pelaku pencurian
A A A
Sindonews.com - Kepergok mencuri handphone milik pelajar SMA, pria paruh baya diringkus warga di Jalan Delman Utara, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku yang diketahui bernama Djohan Ginting (60) tertangkap basah korban Selsa Sandhi Erasta (17), saat hendak membawa kabur 1 unit HP merk Cross di atas meja rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Lama AKP Alfred menuturkan, tertangkapnya tersangka berawal dari teriakan korban yang meminta pertolongan warga. Saat kejadian, gadis belia yang masih duduk di bangku SMA itu tengah sendirian di rumah.

"Korban kebetulan sedang ditinggal keluarganya keluar kota," kata Alfred saat dihubungi, Rabu (19/6/2013).

Alfred melanjutkan, tersangka yang telah memantau kondisi pintu rumah korban tidak terkunci, bergegas masuk ke dalam dan menuju ruang tamu. Melihat situasi aman, korban selanjutnya mengambil handphone Cross milik korban di atas meja depan televisi.

"Begitu keluar dari kamar mandi, korban kaget melihat ada orang yang masuk ke dalam rumahnya," paparnya.

Korban yang saat itu masih mengenakan handuk, lanjut Alfred, spontan berteriak meminta tolong warga. Beruntung, teriakan histeris korban didengar penduduk setempat yang datang berkerumun mengepung tersangka.

"Warga sempat menghakimi pelaku, tapi tidak sampai babak belur," tandasnya.

Alfred mengutarakan, ketika dikepung warga, tersangka yang sudah tertangkap basah ini sempat berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah digeledah tersangka tak mampu berkelit karena warga menemukan handpon milik korban di kantong celana pelaku.

"Tersangka kemudian kami bawa dari TKP bersama barang bukti handphone hasil kejahatan, dan satu bilah pisau lipat," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-harinya tidak bekerja ini dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dan UU Darurat No 12 th 1951, karena kedapatan sajam dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun.

"Tersangka sudah kita amankan," tutupnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0599 seconds (0.1#10.140)