Diduga bodong, 14 Bus Trans Pakuan nunggak pajak

Selasa, 18 Juni 2013 - 20:52 WIB
Diduga bodong, 14 Bus...
Diduga bodong, 14 Bus Trans Pakuan nunggak pajak
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 14 unit bus Trans Pakuan milik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor diduga bodong, alias tak memiliki surat-surat kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pasalnya, 14 dari 30 unit bus milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Bogor itu menunggak pajak selama satu tahuan dengan tagihan sebesar Rp16.545.200.

Informasi diperoleh menyebutkan, diduga bodong karena BPKB 14 unit bus ukuran sedang itu, dikabarkan hilang sejak 2012 lalu.

Meski demikian, menurut Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Cabang Kota Bogor Bambang Yanudi, hilangnya BPKB bukan sebuah alasan yang bisa ditoleransi.

Menurutnya, berdasarkan temuan di data base Dispenda Kantor Satuan Atap Manunggal Terpadu (Samsat) Kota Bogor, tunggakan pajaknya itu sebesar Rp16.545.200 ribu, yang setiap unitnya menunggak Rp1.181.800.

"Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan pajak kendaraan bermotor kepada PDJT, untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor karena sudah melewati tanggal jatuh tempo per tanggal 6 Mei 2013," ungkapnya, Selasa (18/6/2013).

Menurutnya, apabila kendaraan tersebut dipindah tangankan atau hilang, mestinya pihak PDJT melapor dengan melampirkan surat pernyataan diatas materai, dan segera mengirimkan ke kantor CPDP wilayah Kota Bogor.

"Memang ada sebagian BPKB yang hilang, tapi itu kan bisa diakomodir selama ada BAP kehilangan. Hilangnya BPKB tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar pajak. Pajak kendaraan harus tetap dibayar meski tidak ada BPKB," terangnya.

Bambang menegaskan, jika pajak kendaraan tersebut belum dibayar, seharusnya bus Trans Pakuan tidak boleh dioperasikan. Karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

"Kalaupun terjaring razia bisa kena tilang, karena tidak dilengkapi surat-surat dan belum membayar pajak," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Bambang, adanya tunggakan pajak kendaraan tentunya akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami juga tentunya akan dinilai tidak memiliki upaya untuk menindaklanjutinya," imbuhnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6348 seconds (0.1#10.140)