Pengamat : Yayasan penyalur bisa dipidanakan

Jum'at, 14 Juni 2013 - 08:23 WIB
Pengamat : Yayasan penyalur bisa dipidanakan
Pengamat : Yayasan penyalur bisa dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Psykolog Forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan, mestinya dengan adanya baby sitter dari penyalur, bisa membuat keamanan pengguna jasa juga terjamin.

Namun, faktanya kebalikannya justru dari penyalur resmi malah menjadi otak kejahatan. Menurutnya, para penyalur ini mesti bertanggungjawab.

“Dengan standar penindakan akan bisa dilakukan. Baby sitter abal-abal dan yayasan abal-abal bisa ditindak, baik dari sisi profesional maupun pidana," katanya kepada, Jumat (14/6/2013).

Menurutnya, sebagai penghubung mestinya yayasan harus bertanggungjawab bila ada yang melakukan kejahatan. Selain itu, sampai saat ini tidak ada sistem semacam sertifikasi, ataupun akreditasi bagi para baby sitter.

“Harusnya ada pelatihan dan disertai dengan standar kompetensi profesional," jelasnya.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi alat saring termasuk memfilter mana baby sitter professional, dan mana bandit potensial.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5443 seconds (0.1#10.140)