KPUD Kota Tangerang verifikasi ijazah Balon
A
A
A
Sindonews.com – KPUD Kota Tangerang melakukan verifikasi ijazah bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, yang sudah mendaftarkan diri ke KPUD Kota Tangerang beberapa waktu lalu. KPUD membagi empat team untuk lakukan verifikasi.
“Targetnya untuk verifikasi ijazah dua hari,” kata Ketua KPUD Kota Tangerang Safril Elain, Kamis (13/6/2013).
Empat team yang dibagi untuk melakukan verifikasi dikatakan Safril diantaranya, Ketua KPUD memverifikasi dua pasangan calon, pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Harry Mulya Zein (HMZ)–Iskandar.
Sementara tiga anggota lainnya, Adang Suyitno memverifikasi balon atas nama Ahmad Marju Kodri–Gatot Suprijanto, anggota KPUD Munadi memverifikasi pasangan Syukur–Hilmi Fuad dan anggota KPUD Edi Hafaz memverifikasi ijazah balon Dedi “Miing” Gumelar–Suratno Abu Bakar.
Varifikasi ijazah dikatakan Safril, merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan KPUD, karena jelas termaktub dalam peraturan KPU. Adapun beberapa hal yang akan dimintakan kepada universitas ada tiga point, diantaranya surat keterangan yang bersangkutan pernah mendaftar sebagai mahasiswa, tanda kelulusan dan foto copy ijazah yang diserahkan ke KPUD oleh balon untuk dilegalisir pihak universitas yang bersangkkutan.
Saat ini Ketua KPUD Kota Tangerang tengah melakukan verifikasi terhadap ijazah zalah seorang balon Wali Kota Arief R Wismansyah ke Univertias Gajah Mada, dimana Arief menyertakan fotocopy ijazah S2 UGM dalam pendaftarannya sebagai Wali Kota tangerang.
“Targetnya untuk verifikasi ijazah dua hari,” kata Ketua KPUD Kota Tangerang Safril Elain, Kamis (13/6/2013).
Empat team yang dibagi untuk melakukan verifikasi dikatakan Safril diantaranya, Ketua KPUD memverifikasi dua pasangan calon, pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Harry Mulya Zein (HMZ)–Iskandar.
Sementara tiga anggota lainnya, Adang Suyitno memverifikasi balon atas nama Ahmad Marju Kodri–Gatot Suprijanto, anggota KPUD Munadi memverifikasi pasangan Syukur–Hilmi Fuad dan anggota KPUD Edi Hafaz memverifikasi ijazah balon Dedi “Miing” Gumelar–Suratno Abu Bakar.
Varifikasi ijazah dikatakan Safril, merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan KPUD, karena jelas termaktub dalam peraturan KPU. Adapun beberapa hal yang akan dimintakan kepada universitas ada tiga point, diantaranya surat keterangan yang bersangkutan pernah mendaftar sebagai mahasiswa, tanda kelulusan dan foto copy ijazah yang diserahkan ke KPUD oleh balon untuk dilegalisir pihak universitas yang bersangkkutan.
Saat ini Ketua KPUD Kota Tangerang tengah melakukan verifikasi terhadap ijazah zalah seorang balon Wali Kota Arief R Wismansyah ke Univertias Gajah Mada, dimana Arief menyertakan fotocopy ijazah S2 UGM dalam pendaftarannya sebagai Wali Kota tangerang.
(stb)