63 Lurah di Depok kebut Program E-KTP
A
A
A
Sindoenws.com - Perekaman E-KTP se-Depok hingga 7 Juni 2013 baru mencapai 92,80 persen dari total pemegang KTP yang 1.020.002 jiwa. Artinya masih ada 80 ribu belum mengantongi E-KTP.
"Banyak masyarakat Depok yang sibuk bekerja dan tak sempat datang ke kelurahan atau ke kantor kecamatan untuk merekam diri di alat rekam E-KTP, ada juga di antaranya sudah merekam di tempat lain tapi tidak melapor di kelurahan setempat,” kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Eppy Yanti, Kamis (13/6/2023).
Karena itu 63 kelurahan di Depok dikebut untuk menyelesaikan program E - KTP. Salah satunya, Camat Sawangan, Eko Herwiyanto, memerintahkan seluruh lurah segera memobilisasi dan mensosialisasikan sisa perekaman kartu penduduk elektronik atau e-KTP warga.
Alasannya, batas akhir perekaman adalah Desember 2013 sekaligus tidak diberlakukannya KTP manual.
“Sisa waktu tahun ini harus dimaksimalkan oleh aparatur kelurahan untuk menuntaska sisa perekaman e-KTP, yang cuma 3.500-an orang,” katanya.
Dijelaskannya, dari 68.730 jiwa pemegang KTP telah direkam untuk e-KTP telah mencapai 95,61persen atau sekitar 65.293 jiwa. Alhasil, yang tersisa dari perekaman itu sebanyak 3.437 orang.
“Inilah yang kami mobilisasi dan terus disosialisasikan hingga tingkat RW dan RT. Kami imbau masyarakat segera memanfaatkannya,” ungkapnya.
Sisa warga yang belum terekam e-KTP itu, lanjut Eko , bisa dilaksanakan sesuai alat perekaman yang tersedia pada empat kelurahan yaitu Pasir Putih, Sawangan Baru, Cinangka, dan Bedahan.
Tiga kelurahan lainnya yaitu Pengasinan, Sawangan, dan Duren Seribu, sudah ditiadakan alat perekamannya lantaran jumlah sedikit yang tersisa untuk direkam.
"Banyak masyarakat Depok yang sibuk bekerja dan tak sempat datang ke kelurahan atau ke kantor kecamatan untuk merekam diri di alat rekam E-KTP, ada juga di antaranya sudah merekam di tempat lain tapi tidak melapor di kelurahan setempat,” kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Eppy Yanti, Kamis (13/6/2023).
Karena itu 63 kelurahan di Depok dikebut untuk menyelesaikan program E - KTP. Salah satunya, Camat Sawangan, Eko Herwiyanto, memerintahkan seluruh lurah segera memobilisasi dan mensosialisasikan sisa perekaman kartu penduduk elektronik atau e-KTP warga.
Alasannya, batas akhir perekaman adalah Desember 2013 sekaligus tidak diberlakukannya KTP manual.
“Sisa waktu tahun ini harus dimaksimalkan oleh aparatur kelurahan untuk menuntaska sisa perekaman e-KTP, yang cuma 3.500-an orang,” katanya.
Dijelaskannya, dari 68.730 jiwa pemegang KTP telah direkam untuk e-KTP telah mencapai 95,61persen atau sekitar 65.293 jiwa. Alhasil, yang tersisa dari perekaman itu sebanyak 3.437 orang.
“Inilah yang kami mobilisasi dan terus disosialisasikan hingga tingkat RW dan RT. Kami imbau masyarakat segera memanfaatkannya,” ungkapnya.
Sisa warga yang belum terekam e-KTP itu, lanjut Eko , bisa dilaksanakan sesuai alat perekaman yang tersedia pada empat kelurahan yaitu Pasir Putih, Sawangan Baru, Cinangka, dan Bedahan.
Tiga kelurahan lainnya yaitu Pengasinan, Sawangan, dan Duren Seribu, sudah ditiadakan alat perekamannya lantaran jumlah sedikit yang tersisa untuk direkam.
(stb)