Polisi revisi status tersangka Ari Wibowo
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian merevisi status hukum Ari Wibowo yang semula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara sepeda motornya dengan pejalan kaki Carmadi (80), di Jalan Wolter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 10 Juni 2013.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru berupa rekaman CCTV terkait kasus kecelakaan yang meliibatkan artis gaek itu.
Dalam rekaman tersebut terlihat, korban pejalan kaki ternyata menyebrang dengan membelakangi jalan sambil berlari tanpa melihat lalu lintas.
"Ada bukti rekaman. Mas Ari berkendara pada jalurnya, sedangkan pejalan kaki berlari membelakangi jalan hingga akhirnya tertabrak. Jadi sudah ada titik terang, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," katanya saat ditemui usai melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan, Kamis (13/6/2013).
Dia membeberkan, bukti rekaman CCTV yang menggambarkan kejadian kecelakaan Ari Wibowo diperoleh dari pemilik restoran Iluminare. Letak restoran tersebut dengan tempat kejadian perkara tepat berada di depan halte SMT Penerbangan.
"Dengan bukti baru ini, Ari Wibowo dinyatakan sebagai korban, bukan tersangka," tegasnya.
Menurut Hindarsono, ditetapkan status tersangka kepada seseorang yang terlibat kasus ditentukan berdasarkan hasil data-data di lapangan. Terkait kasus Ari Wibowo, bukti rekaman CCTV bisa menjadi fakta baru siapa yang bersalah.
"Dari bukti-bukti yang ada Mas Ari mungkin akan bebas. Ini berdasarkan fakta di lapangan," tandasnya.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru berupa rekaman CCTV terkait kasus kecelakaan yang meliibatkan artis gaek itu.
Dalam rekaman tersebut terlihat, korban pejalan kaki ternyata menyebrang dengan membelakangi jalan sambil berlari tanpa melihat lalu lintas.
"Ada bukti rekaman. Mas Ari berkendara pada jalurnya, sedangkan pejalan kaki berlari membelakangi jalan hingga akhirnya tertabrak. Jadi sudah ada titik terang, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," katanya saat ditemui usai melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan, Kamis (13/6/2013).
Dia membeberkan, bukti rekaman CCTV yang menggambarkan kejadian kecelakaan Ari Wibowo diperoleh dari pemilik restoran Iluminare. Letak restoran tersebut dengan tempat kejadian perkara tepat berada di depan halte SMT Penerbangan.
"Dengan bukti baru ini, Ari Wibowo dinyatakan sebagai korban, bukan tersangka," tegasnya.
Menurut Hindarsono, ditetapkan status tersangka kepada seseorang yang terlibat kasus ditentukan berdasarkan hasil data-data di lapangan. Terkait kasus Ari Wibowo, bukti rekaman CCTV bisa menjadi fakta baru siapa yang bersalah.
"Dari bukti-bukti yang ada Mas Ari mungkin akan bebas. Ini berdasarkan fakta di lapangan," tandasnya.
(san)