Bawa kabur ABG, staff pengacara dilaporkan Polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dianggap telah membawa kabur seorang gadis di bawah umur, seorang staff pengacara berinisial AM, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
AM dilaporkan atas tuduhan melarikan DL, gadis asal Surabaya, Jawa Timur yang masih berusia 16 tahun.
"Korban berinisial DL diduga dibawa kabur AM sejak Januari 2013 lalu. Sampai sekarang belum kembali ke orangtuanya," kata Ronny Talapessy, pengacara Brastia, ibu korban di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2013).
Ronny menerangkan, dalam laporan resmi yang dibuat Brastia, ibu korban dengan nomor TBL/995/VI/2013/Ditreskrimum PMJ, tanggal 11 Juni 2013. Terlapor AM dilaporkan atas tuduhan pasal 332 KUHP, tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur dan Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terlapor kita laporkan atas tuduhan membawa lari anak perempuan di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Ia membeberkan, korban DL pergi dari kediamannya di Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta sejak Januari 2013 lalu, dengan tujuan ingin mencari pekerjaan. Setibanya di Ibu Kota, korban kemudian berkomunikasi dengan terlapor AM, yang diketahui berprofesi sebagai staff pengacara.
"AM ini teman satu gereja dengan korban," kata Ronny.
Menurut Ronny, bukannya mendapatkan pekerjaan, korban DL justru tiba-tiba menghilang dan tidak pernah kembali ke orang tuanya. Karena khawatir, orang tua korban kemudian mencari informasi keberadaan anaknya ke sejumlah rekan-rekan korban.
"Rekan korban ada yang memberitahu jika DL bersama AM di Jakarta," terangnya.
Ia méngungkapkan, selama mengikuti AM, korban DL diduga kerap mendapatkan kekerasan. Bahkan, korban nampak ketakutan ketika akan dijemput orang tuanya.
"Permasalahannya, korban ini kan di bawah umur. Seharusnya AM bilang kepada orangtuanya. Ini malah didiamkan, makanya kami laporkan. Korban belum kembali sampai sekarang," tutupnya.
AM dilaporkan atas tuduhan melarikan DL, gadis asal Surabaya, Jawa Timur yang masih berusia 16 tahun.
"Korban berinisial DL diduga dibawa kabur AM sejak Januari 2013 lalu. Sampai sekarang belum kembali ke orangtuanya," kata Ronny Talapessy, pengacara Brastia, ibu korban di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/6/2013).
Ronny menerangkan, dalam laporan resmi yang dibuat Brastia, ibu korban dengan nomor TBL/995/VI/2013/Ditreskrimum PMJ, tanggal 11 Juni 2013. Terlapor AM dilaporkan atas tuduhan pasal 332 KUHP, tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur dan Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terlapor kita laporkan atas tuduhan membawa lari anak perempuan di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Ia membeberkan, korban DL pergi dari kediamannya di Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta sejak Januari 2013 lalu, dengan tujuan ingin mencari pekerjaan. Setibanya di Ibu Kota, korban kemudian berkomunikasi dengan terlapor AM, yang diketahui berprofesi sebagai staff pengacara.
"AM ini teman satu gereja dengan korban," kata Ronny.
Menurut Ronny, bukannya mendapatkan pekerjaan, korban DL justru tiba-tiba menghilang dan tidak pernah kembali ke orang tuanya. Karena khawatir, orang tua korban kemudian mencari informasi keberadaan anaknya ke sejumlah rekan-rekan korban.
"Rekan korban ada yang memberitahu jika DL bersama AM di Jakarta," terangnya.
Ia méngungkapkan, selama mengikuti AM, korban DL diduga kerap mendapatkan kekerasan. Bahkan, korban nampak ketakutan ketika akan dijemput orang tuanya.
"Permasalahannya, korban ini kan di bawah umur. Seharusnya AM bilang kepada orangtuanya. Ini malah didiamkan, makanya kami laporkan. Korban belum kembali sampai sekarang," tutupnya.
(stb)