Setubuhi pengamen jalanan, buruh dibekuk Polisi

Senin, 10 Juni 2013 - 18:33 WIB
Setubuhi pengamen jalanan,...
Setubuhi pengamen jalanan, buruh dibekuk Polisi
A A A
Sindonews.com - Polresta Depok menangkap Maman Abdulrahman (40), karena telah menyetubuhi K (14), seorang pengamen jalanan. K selama ini dikenal calon siswi Sekolah Masjid Terminal (Master).
K memang diketahui berpacaran dengan Maman. Maman ditangkap, karena dianggap berbuat asusila dan sudah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Ketua Yayasan Masjid Terminal Muhammad Rohim mengatakan, K berpacaran dengan Maman yang tinggal di rumah kontrakan di Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri RT03/02, Pancoranmas, Depok.

Rohim menyatakan, selama pacaran, K diberikan motor dan uang jajan oleh Maman.

"Perlu pembujukan pengamen jalanan itu bersekolah. Melalui teman-temannya, saya minta dia sekolah lagi. Daripada melakukan seks bebas dan tidak sekolah. Lebih baik saya ajak dia sekolah. Dia sudah mau sekolah di Master," kata Rohim, Senin (10/6/2013).

Maman hanya bekerja sebagai buruh serabutan. Rohim menegaskan, seharusnya Maman melindungi K.

"Ini sepertinya memberikan kasih sayang, tapi menginginkan seks dari anak itu. Anaknya memang bongsor. Tapi saya tidak tahu apakah anak itu berhubungan intim baru pertama kali dengan Maman. Setahu saya anak jalanan itu kerap melakukan seks bebas," tuturnya.

Kasus pacaran Maman dengan K yang berujung di polisi, diawali dari kecelakaan motor yang dialami K di Jalan Nusantara Raya. K yang mengalami luka-luka pun dibawa ke klinik di Jalan Dewi Sartika.

Pihak klinik meminta alamat K. Pengamen jalanan itu pun memberikan alamat Master. Teman-teman K di Master pun berdatangan. Kemudian pihak Yayasan Master menghubungi oorangtua K di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

K mengaku, motor miliknya diberikan Maman. Maman dan K mengakui telah berhubungan badan hingga akhirnya Maman dipukuli dan dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald D Purba membenarkan hal itu. Pihaknya sudah memvisum K.

"Dari keterangan korban, dia telah melakukan hubungan badan. Tersangka kami kenai UU Perlindungan Anak, kasusnya masih penyelidikan," tandasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)