Depok belum miliki Perda Perlindungan Anak

Senin, 10 Juni 2013 - 17:54 WIB
Depok belum miliki Perda...
Depok belum miliki Perda Perlindungan Anak
A A A
Sindonews.com - Sebagai Kota Layak Anak, Kota Depok belum melakukan evaluasi atas pemenuhan 31 hak anak. Hal itu belum dilakukan karena Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Depok, belum memiliki alat untuk mengukur pemenuhan hak anak tersebut.

"Memang kami belum melakukan evaluasi terhadap pemenuhan 31 hak anak. Kami belum punya toolsnya untuk itu. Ini akan kami bicarakan," kata Sekretaris BPMPKB Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Senin (10/6/2013).

Meski begitu, lanjut Dadang, untuk menuju Kota Layak Anak, pihaknya sedang menyediakan sarana serta payung hukumnya. Sarana yang telah disediakan diantaranya, pihaknya telah mendirikan 27 RW layak anak.

Disebut RW layak anak, karena di RW tersebut telah didirikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). BPMPKB memberikan bantuan alat permainan, buku dan edukasi. Bantuan itu, diberikan melalui APBD Kota Depok. Selain juga pemberlakukan jam belajar malam mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

Kemudian payung hukum berupa raperda layak anak sedang dibahas bersama DPRD Kota Depok.

"Kami memulai konsepsi layak anak dengan mengambil basis paling bawah. Melalui mendirikan RW layak anak. Raperda layak anak merupakan inisiasi dewan. Saat ini dalam kajian akademis," ujarnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3844 seconds (0.1#10.140)