Kuota miskin, Pemkot Depok akan survey langsung
A
A
A
Sindonews.com - Tak lama lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tiap sekolah bakal digelar. Pemerintah Kota Depok berjanji, akan memberikan kuota bagi siswa miskin untuk mengenyam pendidikan di sekolah di negeri sebesar 20 persen, dan sekolah swasta sebesar 5 persen.
Ketua Komisi D DPRD Depok Muttaqien mengatakan, dari hasil studi banding ke Surabaya, kategori siswa miskin memang hingga kini masih harus digodok oleh Pemerintah Kota Depok.
Namun, kata dia, siswa miskin bisa menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan harus tercantum sesuai data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) di tiap kelurahan.
"Jadi mereka siswa miskin punya Jamkesda atau tercantum dalam PPLS berhak mendapatkan kuota untuk diterima sekolah, diberikan keringanan, tetapi tetap ada kuota. tidak semua siswa miskin diterima," ujarnya kepada wartawan, Minggu (09/06/2013).
Muttaqien menegaskan, jika siswa tersebut tak memiliki kedua persyaratan tersebut, mereka bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tetapi, kata dia, dengan syarat pihak sekolah bisa melakukan survey ke rumah siswa miskin tersebut.
"Dinas Pendidikan harus melakukan survey langsung, karena di Surabaya ada orang tua murid ngaku-ngaku miskin. Saat dicek ternyata rumahnya tingkat, punya mobil. Jadi ini akan kami terapkan di Depok, saya berharap bisa mulai tahun ini," paparnya.
Jika ditemukan kasus pembohongan mengaku miskin oleh orang tua siswa, kata Muttaqien, maka bisa dipidanakan.
"Itu bisa dipidanakan. Tapi kan kita kasih pilihan, mau dicabut berkasnya saja atau dipidanakan, tidak langsung kita ambil keputusan begitu," tutupnya.
Ketua Komisi D DPRD Depok Muttaqien mengatakan, dari hasil studi banding ke Surabaya, kategori siswa miskin memang hingga kini masih harus digodok oleh Pemerintah Kota Depok.
Namun, kata dia, siswa miskin bisa menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan harus tercantum sesuai data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) di tiap kelurahan.
"Jadi mereka siswa miskin punya Jamkesda atau tercantum dalam PPLS berhak mendapatkan kuota untuk diterima sekolah, diberikan keringanan, tetapi tetap ada kuota. tidak semua siswa miskin diterima," ujarnya kepada wartawan, Minggu (09/06/2013).
Muttaqien menegaskan, jika siswa tersebut tak memiliki kedua persyaratan tersebut, mereka bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tetapi, kata dia, dengan syarat pihak sekolah bisa melakukan survey ke rumah siswa miskin tersebut.
"Dinas Pendidikan harus melakukan survey langsung, karena di Surabaya ada orang tua murid ngaku-ngaku miskin. Saat dicek ternyata rumahnya tingkat, punya mobil. Jadi ini akan kami terapkan di Depok, saya berharap bisa mulai tahun ini," paparnya.
Jika ditemukan kasus pembohongan mengaku miskin oleh orang tua siswa, kata Muttaqien, maka bisa dipidanakan.
"Itu bisa dipidanakan. Tapi kan kita kasih pilihan, mau dicabut berkasnya saja atau dipidanakan, tidak langsung kita ambil keputusan begitu," tutupnya.
(stb)