Berkas kasus investasi bodong kader PKS Depok P21
A
A
A
Sindonews.com - Berkas kasus penipuan berkedok investasi bernilai puluhan miliar yang diduga telah melibatkan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Depok telah lengkap (P21). Pihak kepolisian akan segera menyerahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok selambatnya pekan depan.
"Kalau berkasnya sudah masuk, tinggal tanda tangan saya. Penyerahan selambatnya minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald Purba, Jumat (7/6/2013).
Untuk tahap awal, polisi akan menyerahkan berkasnya saja. Sementara barang bukti dan tersangka akan diserahkan selanjutnya. "Nanti jaksa akan menilai dulu berkasnya, kalau mereka bilang lengkap dan P21, maka kami akan serahkan tersangka dan barang bukti," ujar Ronald.
Sekadar diketahui, seorang kader PKS Depok, Purwandriono (46) menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi. Menurut kuasa hukum korban, Herman Dione, warga Perumahan Jatijajar B8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos, Depok itu merupakan direktur utama Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri yang berkantor di Jalan Sentosa Raya No 27B dan 27 C, Sukmajaya, Depok.
Dia diduga telah merugikan ratusan nasabah koperasi itu dengan total kerugian lebih dari Rp80 miliar. Purwandriono menyetorkan kepada NY yang saat ini masih buron.
Modus pelaku adalah menawarkan investasi pada usaha penyediaan alat tulis kantor (ATK) di daerah perkantoran Kuningan, Jakarta Selatan. Setiap nasabah ditawarkan nilai investasi antara Rp30 juta hingga Rp5 miliar dengan keuntungan di atas empat persen. Keuntungan dibagikan pada nasabah setiap bulan. Koperasi ini berdiri sejak tahun 2009.
Pemberian keuntungan mulanya rutin dibagikan ke nasabah setiap bulan. Namun, sejak tahun 2011 pembagian keuntungan mulai mengalami kemacetan sehingga mengundang kecurigaan nasabah.
Ronald mengatakan, barang bukti yang akan diserahkan bersama tersangka nantinya adalah enam mobil yang telah disita Polresta Depok.
Yaitu, BMW warna hitam, Mitsubishi Pajero hitam, Toyota Avanza hitam, Suzuki Ertiga warga merah marun, dan dua truk bak terbuka Izusu ELF.
Selain itu, polisi akan menyerahkan enam nomor rekening bank tersangka dengan nilai tabungan ratusan juta miliar.
"Kalau berkasnya sudah masuk, tinggal tanda tangan saya. Penyerahan selambatnya minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald Purba, Jumat (7/6/2013).
Untuk tahap awal, polisi akan menyerahkan berkasnya saja. Sementara barang bukti dan tersangka akan diserahkan selanjutnya. "Nanti jaksa akan menilai dulu berkasnya, kalau mereka bilang lengkap dan P21, maka kami akan serahkan tersangka dan barang bukti," ujar Ronald.
Sekadar diketahui, seorang kader PKS Depok, Purwandriono (46) menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi. Menurut kuasa hukum korban, Herman Dione, warga Perumahan Jatijajar B8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos, Depok itu merupakan direktur utama Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri yang berkantor di Jalan Sentosa Raya No 27B dan 27 C, Sukmajaya, Depok.
Dia diduga telah merugikan ratusan nasabah koperasi itu dengan total kerugian lebih dari Rp80 miliar. Purwandriono menyetorkan kepada NY yang saat ini masih buron.
Modus pelaku adalah menawarkan investasi pada usaha penyediaan alat tulis kantor (ATK) di daerah perkantoran Kuningan, Jakarta Selatan. Setiap nasabah ditawarkan nilai investasi antara Rp30 juta hingga Rp5 miliar dengan keuntungan di atas empat persen. Keuntungan dibagikan pada nasabah setiap bulan. Koperasi ini berdiri sejak tahun 2009.
Pemberian keuntungan mulanya rutin dibagikan ke nasabah setiap bulan. Namun, sejak tahun 2011 pembagian keuntungan mulai mengalami kemacetan sehingga mengundang kecurigaan nasabah.
Ronald mengatakan, barang bukti yang akan diserahkan bersama tersangka nantinya adalah enam mobil yang telah disita Polresta Depok.
Yaitu, BMW warna hitam, Mitsubishi Pajero hitam, Toyota Avanza hitam, Suzuki Ertiga warga merah marun, dan dua truk bak terbuka Izusu ELF.
Selain itu, polisi akan menyerahkan enam nomor rekening bank tersangka dengan nilai tabungan ratusan juta miliar.
(mhd)