Warga Perumahan Taman Anyelir demo Bank BII

Selasa, 04 Juni 2013 - 11:12 WIB
Warga Perumahan Taman Anyelir demo Bank BII
Warga Perumahan Taman Anyelir demo Bank BII
A A A
Sindonews.com - Ratusan warga Perumahan Taman Anyelir III Cilodong, Depok, berunjuk rasa di kantor Bank BII Jalan Margonda Raya, Depok. Mereka menuntut agar pihak bank mengupayakan surat jaminan legalitas rumah mereka yang tempati.

Unjuk rasa itu lanjutan dari aksi yang dilakukan sebelumnya di depan Bank BTN Margonda Raya.

Koordinator Aksi yang juga Ketua RW 011, Achirudin Akhil mengatakan, tuntutan warga meminta surat jaminan legalitas dari BII atas rumah yang mereka tempati.

Sebab, hingga saat ini warga belum mengantongi surat legalitas dari pihak pengembang. Diharapkan pihak bank bisa memberikan jaminan kepada mereka.

"Hingga saat ini perumahan yang kami tempati tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota. Banyak warga atau konsumen yang memakai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan sejumlah bank seperti BTN, BRI, dan sekitar 45 warga pakai Bank BII kreditnya, kami menindaklanjuti perkembangan yang ada soal IMB yang dijanjikan developer takut lolos," ujarnya di lokasi, Rabu (04/06/2013).

Achirudin menegaskan warga resah karena telah mengeluarkan banyak uang untuk membayar cicilan, tetapi tak memiliki legalitas apapun.

Karena itu, pihaknya menuntut pertanggungjawaban pihak developer dan bank.

"Ini tinggal satu bank, kita kirim massa lagi kesini sampai tiga gelombang karena selalu deadlock, kalau BTN sejauh ini sedang dalam proses. Selalu dimonitoring, berikan report ke kita, komunikasi lebih baik," jelasnya.

Akibat unjuk rasa tersebut, kemacetan lalu lintas ke arah Depok menjadi tersendat. Sementara itu pihak BII masih belum bisa dikonfirmasi. Ratusan polisi pun mengamankan unjuk rasa tersebut.

Pemerintah Kota Depok juga sudah memoratorium pembangunan di Perumahan Taman Anyelir III karena telah nakal mengeruk Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.

Karena itu, Pemerintah kota belum memberikan IMB bagi pengembang sebelum pengembang memenuhi kewajibannya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6764 seconds (0.1#10.140)