Waspada, ada 17 jenis narkotika jenis baru di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com – Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 17 jenis narkotika baru di Indonesia. Kondisi tersebut, diperparah dengan belum adanya undang-undang yang menjerat terhadap 17 jenis narkotika jenis baru tersebut.
Menurut Kombes Pol Sundari, Dir Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Deputi Bidang Pemberantasan BNN, berdasarkan penelitian dan kasus yang ditemukan oleh BNN, ditemukan 17 narkotika jenis baru yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Permasalahannya ada ke 17 narkotika jenis baru tersebut belum masuk ke dalam undang-undang. Sedangkan di luar negeri ditemukan 251 narkotika jenis baru,” kata Sundari dalam diskusi "Narkoba di Mata Jurnalis" di Gedung SINDO, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (3/5/2013).
Ia mengaku, berbagai upaya telah dilakukan oleh BNN, untuk bisa menjerat pengedar ataupun pengguna narkotika jenis baru tersebut. Namun, hal itu akan lebih berarti jika dibantu dengan dukungan dari media.
“BNN memiliki target 2015 Indonesia bebas narkotika,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, BNN sudah melakukan pemetaan peredaran narkotika dari jenis dan wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyaknya Bandara Internasional dan Indonesia yangt memiliki pelabuhan kecil, dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional untuk memasukkan narkotika ke tanah air.
“Ini adalah beberapa jenis narkotika jenis baru, diantaranya adalah Benzylpipera Zink Case, Methylone Case, Pentesrome Case, JHW-018 Case dan XLR-11 Case,” terangnya.
Menurut Kombes Pol Sundari, Dir Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Deputi Bidang Pemberantasan BNN, berdasarkan penelitian dan kasus yang ditemukan oleh BNN, ditemukan 17 narkotika jenis baru yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Permasalahannya ada ke 17 narkotika jenis baru tersebut belum masuk ke dalam undang-undang. Sedangkan di luar negeri ditemukan 251 narkotika jenis baru,” kata Sundari dalam diskusi "Narkoba di Mata Jurnalis" di Gedung SINDO, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (3/5/2013).
Ia mengaku, berbagai upaya telah dilakukan oleh BNN, untuk bisa menjerat pengedar ataupun pengguna narkotika jenis baru tersebut. Namun, hal itu akan lebih berarti jika dibantu dengan dukungan dari media.
“BNN memiliki target 2015 Indonesia bebas narkotika,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, BNN sudah melakukan pemetaan peredaran narkotika dari jenis dan wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyaknya Bandara Internasional dan Indonesia yangt memiliki pelabuhan kecil, dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional untuk memasukkan narkotika ke tanah air.
“Ini adalah beberapa jenis narkotika jenis baru, diantaranya adalah Benzylpipera Zink Case, Methylone Case, Pentesrome Case, JHW-018 Case dan XLR-11 Case,” terangnya.
(stb)