Polisi sita 69 motor balap liar di Jalan Antasari
A
A
A
Sindonews.com - Memberantas aksi balap liar di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, petugas Polsek Metro Cilandak mengamankan 69 sepeda motor tanpa surat-surat di ruas jalan tersebut.
"Balap liar itu menjadi kegiatan terselubung para remaja di Jakarta Selatan. Hampir tiap akhir pekan, mereka menggelar balapan dari tengah malam hingga menjelang pagi," kata Kapolsektro Cilandak Kompol Sungkono, Senin (3/6/2013).
Ia mengutarakan, aksi balap liar yang mayotitas dilakukan para pemuda tanggung itu telah meresahkan masyarakat serta pengguna jalan. Selain menimbulkan kebisingan, balap liar tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Mengganggu kenyamanan warga sekitar dan para pengguna jalan lainnya, sehingga kita tertibkan," tukasnya.
Dari razia balap liar ini, kata Sungkono, pihaknya terhitung telah menyita sebanyak 69 unit sepeda motor dari berbagai merek yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan di lokasi balapan.
Penertiban ini dilangsungkan sesuai Undang-undang No.22, tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jumlah tersebut merupakan hasil sitaan razia sejak akhir Mei kemarin. Para pengendara ada yang tidak membawa STNK, juga SIM," jelasnya.
Ia membeberkan, pemilik sepeda motor yang diamankan ini mayoritas berasal dari Pasar Minggu, Jagakarsa, Cinere, Pangkalanjati, Limo, Sawangan, Parung, Depok dan wilayah sekitarnya.
Sebelum menggelar razia, personelnya melakukan pengintaian di lokasi lalu mengamankan para pelaku balap liar.
"Anggota di lapangan juga saya intruksikan meringkus warga sekitar yang ikut balap liar ini," tutupnya.
"Balap liar itu menjadi kegiatan terselubung para remaja di Jakarta Selatan. Hampir tiap akhir pekan, mereka menggelar balapan dari tengah malam hingga menjelang pagi," kata Kapolsektro Cilandak Kompol Sungkono, Senin (3/6/2013).
Ia mengutarakan, aksi balap liar yang mayotitas dilakukan para pemuda tanggung itu telah meresahkan masyarakat serta pengguna jalan. Selain menimbulkan kebisingan, balap liar tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Mengganggu kenyamanan warga sekitar dan para pengguna jalan lainnya, sehingga kita tertibkan," tukasnya.
Dari razia balap liar ini, kata Sungkono, pihaknya terhitung telah menyita sebanyak 69 unit sepeda motor dari berbagai merek yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan di lokasi balapan.
Penertiban ini dilangsungkan sesuai Undang-undang No.22, tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jumlah tersebut merupakan hasil sitaan razia sejak akhir Mei kemarin. Para pengendara ada yang tidak membawa STNK, juga SIM," jelasnya.
Ia membeberkan, pemilik sepeda motor yang diamankan ini mayoritas berasal dari Pasar Minggu, Jagakarsa, Cinere, Pangkalanjati, Limo, Sawangan, Parung, Depok dan wilayah sekitarnya.
Sebelum menggelar razia, personelnya melakukan pengintaian di lokasi lalu mengamankan para pelaku balap liar.
"Anggota di lapangan juga saya intruksikan meringkus warga sekitar yang ikut balap liar ini," tutupnya.
(stb)