Instalasi listrik wajib diganti setelah 20 tahun

Senin, 03 Juni 2013 - 11:58 WIB
Instalasi listrik wajib diganti setelah 20 tahun
Instalasi listrik wajib diganti setelah 20 tahun
A A A
Sindonews.com - Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok meminta warga memperhatikan instalasi peralatan listrik di rumah mereka. Sebab, peralatan instalasi listrik harus diganti dengan yang baru setelah 20 tahun dipakai.

Imbauan itu dikeluarkan pasca terjadi kebakaran hebat, di Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok, serta di rumah warga bernama Nurdin (50), di lingkungan RT 002/07, Cimpaeun, Tapos, Depok. Di tempat terakhir, dua orang dinyatakan tewas.

"Dua korban meninggal di RS PMI Bogor, anak-anak dan kakek-kakek. Penyebabnya lilin, karena itu kami mengimbau kepada warga agar bangunan, kalau sudah 20 tahun instalasi listriknya diganti, dan setiap satu tahun juga harus dicek. Apakah ada yang rusak atau bocor jaringannya, dan perangkatnya harus bersertifikat," ujar petugas Damkar Depok Yayan, Senin (3/6/2013).

Dia menambahkan, angka kebakaran di Jabodetabek sebanyak 80 persen, disebabkan oleh korsleting listrik. "Karena itu jangan ada pemakaian kabel bertumpuk, agar tak terjadi korsleting, dan hati-hati kalau lagi menanak nasi saat mati lampu, atau jangan buang puntung rokok seenaknya," jelasnya.

Sementara itu, Camat Tapos Taufan Abdul Fatah mengaku anak buahnya telah meninjau lokasi kebakaran. Dia meminta agar warga cepat melaporkan kepada instansi terkait jika terjadi kebakaran di lingkungan mereka.

"Kami dari pemerintah kota ikut prihatin dengan peristiwa tersebut, dan kami sudah memberikan bantuan bagi keluarga, jika ada kebakaran segera laporkan kepada aparat setempat agar segera ditangani dan tak merembet," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4433 seconds (0.1#10.140)