Pesta narkoba, belasan ABG Bogor dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, berhasil membekuk 18 Anak Baru Gede (ABG), dan pemuda yang tengah pesta narkoba di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bogor, Kamis (30/05/2013) malam.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita empat kantong plastik narkotika jenis shabu dan sembilan bungkus ganja kering.
"Terbongkarnya pesta narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat, pukul 00.30 WIB ada pesta narkoba di salah satu rumah tersangka berinisial NN di Kampung Situ Pete, Kelurahan Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat itu juga kita langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Jumat (31/5/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa tersangka lainnya di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Cilendek Timur, Bogor Barat; Kedung Badak, Tanah Sareal, Jalan Raya Pancasan, Kelurahan Empang, Bogor Selatan dan di Jalan KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Bogor Kota dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Bogor Kota," ujar AKBP Bahtiar.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal. 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita empat kantong plastik narkotika jenis shabu dan sembilan bungkus ganja kering.
"Terbongkarnya pesta narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat, pukul 00.30 WIB ada pesta narkoba di salah satu rumah tersangka berinisial NN di Kampung Situ Pete, Kelurahan Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat itu juga kita langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Jumat (31/5/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa tersangka lainnya di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Cilendek Timur, Bogor Barat; Kedung Badak, Tanah Sareal, Jalan Raya Pancasan, Kelurahan Empang, Bogor Selatan dan di Jalan KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Bogor Kota dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Bogor Kota," ujar AKBP Bahtiar.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal. 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(stb)