Janda muda pengedar sabu ditangkap Polsek Senen
A
A
A
Sindonews.com – SN (31) janda asal Jalan Sakura III RT 15/02 Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, digulung Polsek Senen, berikut barang buktii berupa 1,6 gram sabu kelas satu.
Kapolsek Senen Kompol Kartono menjelaskan, penangkapan janda dua orang anak tersebut bermula ketika anggota Polsek Senen, menerima infomasi tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian selama dua hari.
Setelah dipastikan di dalam rumah korban terdapat barang haram, kemudian lima anggota Reskrim Polsek Senen, yang berpakaian preman langsung menggerebeg rumah tersagka, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT, anggota menemukan 1,9 gram sabu yang dibungkus dalam plastik kecil, dari lemari pakaian tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AD, seorang warga Jakarta Barat, dengan harga 0,1 gram seharga Rp100 ribu, dan kemudian tersangka menjualnya dengan harga Rp150 ribu, kepada para pembeli yang kebanyakan anak-anak muda yang akan pergi ke club malam.
”Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang selama ini menyuplai sabu kepada tersangka,” paparnya kepada wartwan di Mapolsek Senen, semalam.
Dilanjut Kartono, berhubung tidak ada ruang tahanan untuk wanita di Polsek Senen, tersangka kini dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 KUHP, dengan ancaman lima belas tahun penjara.
Kapolsek Senen Kompol Kartono menjelaskan, penangkapan janda dua orang anak tersebut bermula ketika anggota Polsek Senen, menerima infomasi tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian selama dua hari.
Setelah dipastikan di dalam rumah korban terdapat barang haram, kemudian lima anggota Reskrim Polsek Senen, yang berpakaian preman langsung menggerebeg rumah tersagka, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT, anggota menemukan 1,9 gram sabu yang dibungkus dalam plastik kecil, dari lemari pakaian tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AD, seorang warga Jakarta Barat, dengan harga 0,1 gram seharga Rp100 ribu, dan kemudian tersangka menjualnya dengan harga Rp150 ribu, kepada para pembeli yang kebanyakan anak-anak muda yang akan pergi ke club malam.
”Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang selama ini menyuplai sabu kepada tersangka,” paparnya kepada wartwan di Mapolsek Senen, semalam.
Dilanjut Kartono, berhubung tidak ada ruang tahanan untuk wanita di Polsek Senen, tersangka kini dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 KUHP, dengan ancaman lima belas tahun penjara.
(stb)