Terlambat urus akte kelahiran, denda Rp60.000

Kamis, 30 Mei 2013 - 17:18 WIB
Terlambat urus akte...
Terlambat urus akte kelahiran, denda Rp60.000
A A A
Sindonews.com - Bagi warga yang terlambat membuat akte kelahiran, tidak perlu merasa khawatir. Sebab, kini akte kelahiran bisa langsung dibuat di kantor kecamatan, atau Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Jadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan, pengajuan keterlambatan akte kelahiran bisa langsung ke suku dinas, atau kantor kecamatan," kata Kepala Disdukcapil Jakarta Selatan Warisih, di Jagakarsa, Kamis (30/5/2013).

Dia menjelaskan, sebelumnya warga yang terlambat membuat akte kelahiran lebih dari satu tahun, diharuskan mengurus ke pengadilan negeri. Kini, hal itu sudah tidak berfungsi lagi.

"Jadi kalau sekarang yang memutuskan itu langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bukan lewat pengadilan lagi, ini sangat membantu warga," tukasnya.

Meski demikian, warga yang terlambat mengurus akte kelahiran, akan dikenakan denda sesuai Perda No 1/2006 tentang Retribusi Daerah. Denda yang dikenakan kepada warga yang terlambat lebih dari 60 hari itu sebesar Rp60 ribu. "Kalau dulu dendanya masih Rp10 ribu, sekarang naik jadi Rp60 ribu," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5314 seconds (0.1#10.140)