Kemenag tak keluarkan izin Masjid LDII di Depok
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Depok mengeluarkan jawaban, terkait penolakan warga RW 02, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji mengenai rencana pembangunan masjid LDII.
Kasubag TU Kemenag Depok Kadar Solihat membenarkan, telah mengeluarkan surat tanggapan atas penolakan warga yang mendatangi kantor pada 3 April 2013.
Dirinya mengaku, tidak ada upaya menghalangi pendirian tempat ibadah. Hanya saja, lanjutnya, harus berdasarkan aturan UU yang berlaku.
"Kita sudah melihat langsung lokasi pembangunan yang dimaksud. Warga sekitar menolaknya, dan kita memberikan surat balasannya. Isinya mah, bagi anggota LDII agar mematuhi peraturan, dan meminta warga tetap kondusif," terangnya kepada wartawan, Kamis (30/05/2013).
Kadar menuturkan, dengan keluarnya surat dengan NO. Kd.10.22/I/HM.00/1432/2013, tentang pendirian rumah ibadah, maka masjid LDII di Beji tidak boleh berdiri.
Pasalnya, belum memenuhi persyaratan dan tidak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri NO. 8 dan 9 tahun 2006.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Ibadah, tertuang dalam pasal 13 dan 14.
"Cuma kalau pemasangan plang (larangan pendirian) itu sudah kewenangan Satpol PP," paparnya.
Menurutnya, dalam pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis persyaratan gedung. Selain itu, juga memenuhi persyaratan khusus seperti daftar nama atau KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang.
“Tak kalah pentingnya dukungan 60 orang warga setempat, rekomendasi Kemenag dan FKUB," terangnya.
Dia menilai, banyak masjid yang berdiri belum memenuhi persyaratan seperti izin bangunan. Namun, masyarakat sekitar mendukungnya dan proses perizinan sambil berjalan diurus.
"Kalau surat dari kemenag sudah ditembuskan ke semua pihak dari wali kota sampai LDII. Saya berharap, agar anggota LDII berpegang pada aturan dan masyarakat agar tetap kondusif. Jangan sampai ada gejolak," harapnya.
Sebelumnya, Ketua RW 02 Beji Ahmad Burhanudin mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan warganya menolak keras, rencana pembangunan masjid tersebut.
Masyarakat menduga, dengan pembangunan itu bisa menimbulkan perpecahan yang berakibat timbulnya kerusuhan di lingkungan masyarakat.
Bentuk penolakan warga terhadap rencana pembangunan masjid milik jamaah LDII itu, berupa tanda tangan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lokasi masjid pun berdekatan dengan Masjid Al-Qubayiah, Musholla Al-Hikam, dan Musholla Annur.
Berdasarkan aturan main, setiap pembangunan tempat ibadah harus dilampirkan surat perizinan dan dukungan masyarakat setempat. Dia menilai,Pengurus LDII belum mengantongi izin dari masyarakat dan kelurahan.
Kasubag TU Kemenag Depok Kadar Solihat membenarkan, telah mengeluarkan surat tanggapan atas penolakan warga yang mendatangi kantor pada 3 April 2013.
Dirinya mengaku, tidak ada upaya menghalangi pendirian tempat ibadah. Hanya saja, lanjutnya, harus berdasarkan aturan UU yang berlaku.
"Kita sudah melihat langsung lokasi pembangunan yang dimaksud. Warga sekitar menolaknya, dan kita memberikan surat balasannya. Isinya mah, bagi anggota LDII agar mematuhi peraturan, dan meminta warga tetap kondusif," terangnya kepada wartawan, Kamis (30/05/2013).
Kadar menuturkan, dengan keluarnya surat dengan NO. Kd.10.22/I/HM.00/1432/2013, tentang pendirian rumah ibadah, maka masjid LDII di Beji tidak boleh berdiri.
Pasalnya, belum memenuhi persyaratan dan tidak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri NO. 8 dan 9 tahun 2006.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Ibadah, tertuang dalam pasal 13 dan 14.
"Cuma kalau pemasangan plang (larangan pendirian) itu sudah kewenangan Satpol PP," paparnya.
Menurutnya, dalam pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis persyaratan gedung. Selain itu, juga memenuhi persyaratan khusus seperti daftar nama atau KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang.
“Tak kalah pentingnya dukungan 60 orang warga setempat, rekomendasi Kemenag dan FKUB," terangnya.
Dia menilai, banyak masjid yang berdiri belum memenuhi persyaratan seperti izin bangunan. Namun, masyarakat sekitar mendukungnya dan proses perizinan sambil berjalan diurus.
"Kalau surat dari kemenag sudah ditembuskan ke semua pihak dari wali kota sampai LDII. Saya berharap, agar anggota LDII berpegang pada aturan dan masyarakat agar tetap kondusif. Jangan sampai ada gejolak," harapnya.
Sebelumnya, Ketua RW 02 Beji Ahmad Burhanudin mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan warganya menolak keras, rencana pembangunan masjid tersebut.
Masyarakat menduga, dengan pembangunan itu bisa menimbulkan perpecahan yang berakibat timbulnya kerusuhan di lingkungan masyarakat.
Bentuk penolakan warga terhadap rencana pembangunan masjid milik jamaah LDII itu, berupa tanda tangan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lokasi masjid pun berdekatan dengan Masjid Al-Qubayiah, Musholla Al-Hikam, dan Musholla Annur.
Berdasarkan aturan main, setiap pembangunan tempat ibadah harus dilampirkan surat perizinan dan dukungan masyarakat setempat. Dia menilai,Pengurus LDII belum mengantongi izin dari masyarakat dan kelurahan.
(stb)