Kadin Depok persoalkan Raperda Utilitas Pemukiman

Kamis, 30 Mei 2013 - 10:02 WIB
Kadin Depok persoalkan Raperda Utilitas Pemukiman
Kadin Depok persoalkan Raperda Utilitas Pemukiman
A A A
Sindonews.com – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok, Wing Iskandar menyesalkan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang tidak melibatkan asosiasi, dan organisasi pengusaha dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penyerahan Prasarana dan Utilitas Permukiman. Padahal, pengusaha dan pengembang adalah orang yang paling mengetahui masalah teknis.

"Jangankan Kadin, organisasi lainnya seperti organisasi Real Estate Indonesia (REI, red) juga tidak diundang. Padahal, yang paling mengetahui masalah teknis, pengusaha dan pengembang," ucapnya saat ditemui di Kantor Kadin, Kamis (30/05/2013).

Wing memahami, jika Kadin tidak dilibatkan dalam pembahasan Raperda tersebut. Sebab, Kadin selalu kritis terhadap eksekutif dan legislatif. Namun, Wing mengingatkan, Peraturan Daerah (Perda) dibuat bukan sekadar memenuhi nafsu.

"Jadi tidak asal buat, semua harus mengacu pada kepentingan masyarakat. Kalau bicara soal mekanisme penyerahan fasos-fasum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jangan menambah panjang peraturan," katanya.

Wing mencontohkan, dalam peraturan perundang-undangan sudah ditegaskan, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan untuk kepentingan pemakaman. Secara teknis, kata dia, pengembang dan pengusaha menyerahkan dana untuk membeli lahan ke Pemerintah.

"Giliran orang komplek ingin dimakamkan di tanah makam, yang sejatinya sudah dibeli untuk mereka, ternyata sudah penuh. Dan, orang di perumahan pun masih dikenai biaya. Hal seperti ini yang harusnya diatur," kata mengeluh.

Belum lagi, kata dia, kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH). Seharusnya, Raperda Penyerahan Prasarana dan Utilitas Permukiman juga membahas masalah itu.

"Kalau memang dibutuhkan, fasilitas sosial dan fasilitas umum bisa ditukar dengan pembuatan taman kota. Jadi setiap pengembang diwajibkan membuat taman kota. Dengan begitu RTH Depok semakin bertambah," kata Wing.

Wing mengacungkan jempol terhadap kepekaan eksekutif dan legislatif, dalam membuat Perda ini. Salah satunya adalah untuk memperluas RTH. Akan tetapi, kata dia, para pengusaha bertanya-tanya, kenapa baru sekarang.

Padahal, kalau eksekutif dan legislatif mengkomunikasikan masalah ini sejak awal, tidak akan ada masalah. Artinya, fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat langsung diserahkan.

"Di mata kami, apa yang dilakukan legislatif baik, hanya saja caranya yang kurang baik. Melibatkan organisasi lain, tidak akan mempengaruhi isi Raperda," jelasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)