Lucas kembali mangkir dari persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Inggrid Wijaya terdakwa kasus penipuan Rp7,9 miliar menangis di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran Lucas SH sebagai saksi mahkota kembali mangkir dari panggilan Jaksa.
Terdakwa meminta kepada majelis hakim Lucas dihadirkan ke persidangan. Menurutnya kesaksian Lucas sangat penting.
"Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini," ujar Inggrit sambil terisak, Selasa (28/5/2013).
Merespon permintaan terdakwa, Majelis hakim langsung meminta kepada JPU untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Lucas, pasalnya untuk menghadirkan saksi kewenangan JPU. Hakim pun memberikan waktu sekitar 2 minggu.
"Supaya JPU memanggil kembali," ujarnya.
Awal persidangan dimulai, JPU sudah menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil Lucas dengan mengirim surat ke kantornya di Wisma Metropolitan, maupun kediaman Jl. Gading Timur 1B 323 Rt008 08 Kelapa Gading Jakut.
Namun JPU menerima balasan, Lucas sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri. Melalui kuasa hukum terdakwa, JPU diminta untuk memanggil paksa Lucas, karena sudah mangkir, pihaknya mencurigai yang bersangkutan sengaja mangkir dari panggilang JPU.
"Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib (JPU). Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan," ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.
Diketahui, Kasus ini berawal dari kerjasama dan kesepakatan bersama antara terdakwa, yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus.
Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atam Bua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefa Menanu, NTT. Saat kerjasama awal, si Hubertus mengklaim, ia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal.
"Namun kenyataannya proses perizinan sudah dan sedang dilakukan terdakwa sebagai mana mestinya sesuai aturan berlaku," ungkap dia.
Terdakwa meminta kepada majelis hakim Lucas dihadirkan ke persidangan. Menurutnya kesaksian Lucas sangat penting.
"Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini," ujar Inggrit sambil terisak, Selasa (28/5/2013).
Merespon permintaan terdakwa, Majelis hakim langsung meminta kepada JPU untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Lucas, pasalnya untuk menghadirkan saksi kewenangan JPU. Hakim pun memberikan waktu sekitar 2 minggu.
"Supaya JPU memanggil kembali," ujarnya.
Awal persidangan dimulai, JPU sudah menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil Lucas dengan mengirim surat ke kantornya di Wisma Metropolitan, maupun kediaman Jl. Gading Timur 1B 323 Rt008 08 Kelapa Gading Jakut.
Namun JPU menerima balasan, Lucas sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri. Melalui kuasa hukum terdakwa, JPU diminta untuk memanggil paksa Lucas, karena sudah mangkir, pihaknya mencurigai yang bersangkutan sengaja mangkir dari panggilang JPU.
"Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib (JPU). Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan," ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.
Diketahui, Kasus ini berawal dari kerjasama dan kesepakatan bersama antara terdakwa, yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus.
Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atam Bua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefa Menanu, NTT. Saat kerjasama awal, si Hubertus mengklaim, ia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal.
"Namun kenyataannya proses perizinan sudah dan sedang dilakukan terdakwa sebagai mana mestinya sesuai aturan berlaku," ungkap dia.
(stb)