Jadi pengemis, biksu asal China ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga negara China, Chen Xingui (51), digelandang petugas Imigrasi Depok, karena diduga menjadi pengemis, di Jalan Raya Sawangan, Depok. Saat digiring petugas, pria ini tampak menggunakan pakaian layaknya seorang biksu, dan meminta-minta ke rumah warga.
Kepala Kantor Imigrasi Depok Arief Munandar mengatakan, imigran asing itu menyalahi ketentuan keimigrasian, terutama Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 perubahan dari UU nomor 9 tahun 1992. Dalam visanya, dia tertulis sebagai turis. Namun ternyata malah mengemis.
"Dia segera dideportasi setelah menjalani sidang di Pengadilan (negeri) Depok,” ujarnya kepada wartawan, di Depok, Selasa (28/5/2013).
Pria kelahiran Hubei, RRC itu, memegang izin tinggal kunjungan 60 hari yang diberikan di TPI Imigrasi Soekarno-Hatta pada 15 April 2013 dengan visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI di Hongkong pada 5 April 2013.
Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 menyebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Pasal itu juga menerangkan, warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan, harus ditangkap.
“Chen Xingui dikenai Pasal 75 ayat (1) karena dinilai melakukan kegiatan yang patut diduga mengganggu ketertiban umum, dan bisa dideportasi sesuai ayat (2) huruf f. Dia telah kami larang masuk lagi ke Indonesia, black list,” pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Depok Arief Munandar mengatakan, imigran asing itu menyalahi ketentuan keimigrasian, terutama Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 perubahan dari UU nomor 9 tahun 1992. Dalam visanya, dia tertulis sebagai turis. Namun ternyata malah mengemis.
"Dia segera dideportasi setelah menjalani sidang di Pengadilan (negeri) Depok,” ujarnya kepada wartawan, di Depok, Selasa (28/5/2013).
Pria kelahiran Hubei, RRC itu, memegang izin tinggal kunjungan 60 hari yang diberikan di TPI Imigrasi Soekarno-Hatta pada 15 April 2013 dengan visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI di Hongkong pada 5 April 2013.
Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 menyebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Pasal itu juga menerangkan, warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan, harus ditangkap.
“Chen Xingui dikenai Pasal 75 ayat (1) karena dinilai melakukan kegiatan yang patut diduga mengganggu ketertiban umum, dan bisa dideportasi sesuai ayat (2) huruf f. Dia telah kami larang masuk lagi ke Indonesia, black list,” pungkasnya.
(san)