Laporkan bupati ke polisi, anggaran Panwaslu Bogor tak cair

Selasa, 28 Mei 2013 - 13:08 WIB
Laporkan bupati ke polisi, anggaran Panwaslu Bogor tak cair
Laporkan bupati ke polisi, anggaran Panwaslu Bogor tak cair
A A A
Sindonews.com - Diduga gara-gara melaporkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) ke Polres Depok terkait kasus pelanggaran pidana Pilkada Jawa Barat pada Februari lalu, anggaran Rp12 miliar untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 'disandera' Pemerintah Kabupaten Bogor.

Informasi diperoleh menyebutkan, sejatinya anggaran operasional tersebut harus sudah cair sejak awal tahapan Pilkada Bupati (Pilbup) Bogor yakni April lalu. Namun hingga sekarang anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor itu tak kunjung cair.

"Ya jelas menghambat dan mengganggu kinerja kita (Panwaslu), khususnya operasional pengawasan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Tingkat Kelurahan/Desa, ada apa? Satu sisi tahapan Pilbup sudah dimulai sejak April lalu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nurheryana, Selasa (28/5/2013).

Lebih lanjut ia mengaku bingung alasan Pemkab Bogor belum juga mencairkan anggaran sebesar Rp12 miliar tersebut. "Padahal sudah jelas-jelas dalam UU disebutkan, anggaran pengawasan pemilu untuk tingkat nasional sumber anggarannya berasal. Kalau untuk daerah, APBD," tandasnya.

Saat ditanya apakah ada kaitannya dengan sikap Panwaslu Kabupaten Bogor yang telah melaporkan Bupati Bogor RY ke Polres Depok terkait pelanggaran Pilgub Jabar, Februari lalu, Yana tidak bisa memastikannya.

"Ya silakan saja teman-teman media menerjemahkan sendiri," kata Yana.

Sekadar diketahui, kasus pidana Pilkada Jabar, yang melibatkan RY sebagai tersangka hingga saat ini masih jalan di tempat. Bahkan berkas kasus yang ditangani Polres Depok itu sudah dua kali dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong karena dianggap belum lengkap (P19).

Polres Depok menjerat RY sebagai tersangka karena diduga telah melanggar UU Pemilu No 32 tahun 2004 Pasal 116 Ayat 4, dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp6.000.000.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2915 seconds (0.1#10.140)