Kabur dari pabrik, korban perbudakan jalan 3 malam
A
A
A
Sindonews.com - Ariyansah, warga Kampung Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, kabur dari Pabrik Kuali, di Tangerang, pada 2011. Dia berhasil kabur dengan berjalan kaki selama tiga hari tiga malam untuk kembali kekampung halamannya, setelah laporan polisinya diacuhkan petugas.
“Karena sudah tidak sanggup dengan siksaan dari pemilik pabrik dan mandornya, anak saya nekat kabur bersama teman-teman sekampungnya yang juga kerja di sana. Mereka terpaksa jalan kaki tiga hari tiga malam untuk pulang kerumah,” kata Asmin (50), orang tua Ariyansah, di Tangerang, Selasa (28/5/2013).
Ditambahkan dia, anaknya pulang dalam kondisi memprihatinkan hanya menggunakan celana kolor dengan tubuh yang sangat kotor dan bau. “Persis kayak orang gila pas pulang, dompet, tas, semua disita oleh mandor katanya,” cerita Asmin.
Atas perlakukan mandor dan pemilik kuali, Asmin mengaku sangat sakit hati, apalagi waktu tahun 2011 laporan anaknya tidak ditindak lanjuti. “Saya minta polisi bersikap tegas dengan menghukum para pelaku seberat-beratnya, kalau perlu di hukum seumur hidup,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 12 Desember 2011, Ariyansah membuat laporan dengan nomer LP/4947/K/XII/2011/Resta tangerang. Sementara terkuaknya praktik perbudakan yang dilakukan Yuki bersama para mandornya baru terkuak pada Mei 2013, setelah berapa pekerja yang berhasil kabur melaporkan kasus ini ke Polres Lampung.
Petugas dari Polresta Kota Tangerang akhirnya melakukan penggerebekan dengan Komnas HAM, dan berhasil membebaskan 34 buruh yang dipekerjakan secara tidak manusiawi tersebut.
“Karena sudah tidak sanggup dengan siksaan dari pemilik pabrik dan mandornya, anak saya nekat kabur bersama teman-teman sekampungnya yang juga kerja di sana. Mereka terpaksa jalan kaki tiga hari tiga malam untuk pulang kerumah,” kata Asmin (50), orang tua Ariyansah, di Tangerang, Selasa (28/5/2013).
Ditambahkan dia, anaknya pulang dalam kondisi memprihatinkan hanya menggunakan celana kolor dengan tubuh yang sangat kotor dan bau. “Persis kayak orang gila pas pulang, dompet, tas, semua disita oleh mandor katanya,” cerita Asmin.
Atas perlakukan mandor dan pemilik kuali, Asmin mengaku sangat sakit hati, apalagi waktu tahun 2011 laporan anaknya tidak ditindak lanjuti. “Saya minta polisi bersikap tegas dengan menghukum para pelaku seberat-beratnya, kalau perlu di hukum seumur hidup,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 12 Desember 2011, Ariyansah membuat laporan dengan nomer LP/4947/K/XII/2011/Resta tangerang. Sementara terkuaknya praktik perbudakan yang dilakukan Yuki bersama para mandornya baru terkuak pada Mei 2013, setelah berapa pekerja yang berhasil kabur melaporkan kasus ini ke Polres Lampung.
Petugas dari Polresta Kota Tangerang akhirnya melakukan penggerebekan dengan Komnas HAM, dan berhasil membebaskan 34 buruh yang dipekerjakan secara tidak manusiawi tersebut.
(san)