Polisi ringkus perampok spesialis taksi, satu ditembak
A
A
A
Sindonews.com - Dua gembong sindikat perampok spesialis penumpang taksi, dibekuk tim Resmob Polresta Tangerang. Keduanya adalah Zulheri alias Kamba, yang ditembak dibagian kaki kirinya, karena mencoba melawan petugas saat ditangkap, sedangkan satu rekannya bernama Edi alias Pincang.
Mereka dibekuk usai merampok dua wanita belia di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/4) kemarin. Modusnya, Kamba berpura-pura sebagai sopir taksi untuk mencari calon korban, yang umumnya wanita muda. Setelah korban masuk taksi, kemudian EH masuk dan memeras harta benda milik korbannya.
“Pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali dan umumnya para korban adalah wanita. Bahkan, pelaku juga menggasak mobil korbannya, yang diparkir di pusat perbelanjaan, setelah mendapatkan kunci mobil dan struk parkir milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Jumat (26/4/2013).
Menurut Shinto, tersangka ZK merupakan residivis yang menjadi DPO Polda Metro Jaya. Setelah bebas dia kembali beraksi bersama rekannya Edi.
“Kita lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari para korban. Mereka ditangkap usai beraksi di Serpong. Tersangka ZK sempat melawan hingga terpaksa kita tembak,” katanya.
Selain mengamankan ke dua pelaku, polisi juga berhasil menyita sebuah taksi nopol B-1607-MX yang digunakan sebagai alat kejahatan serta dua telepon genggam.
“Tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara,” ujar Shinto.
Mereka dibekuk usai merampok dua wanita belia di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/4) kemarin. Modusnya, Kamba berpura-pura sebagai sopir taksi untuk mencari calon korban, yang umumnya wanita muda. Setelah korban masuk taksi, kemudian EH masuk dan memeras harta benda milik korbannya.
“Pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali dan umumnya para korban adalah wanita. Bahkan, pelaku juga menggasak mobil korbannya, yang diparkir di pusat perbelanjaan, setelah mendapatkan kunci mobil dan struk parkir milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Jumat (26/4/2013).
Menurut Shinto, tersangka ZK merupakan residivis yang menjadi DPO Polda Metro Jaya. Setelah bebas dia kembali beraksi bersama rekannya Edi.
“Kita lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari para korban. Mereka ditangkap usai beraksi di Serpong. Tersangka ZK sempat melawan hingga terpaksa kita tembak,” katanya.
Selain mengamankan ke dua pelaku, polisi juga berhasil menyita sebuah taksi nopol B-1607-MX yang digunakan sebagai alat kejahatan serta dua telepon genggam.
“Tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara,” ujar Shinto.
(stb)