Keluarga korban malapraktik RS Persahabatan mengadu ke IDI
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban malapraktik dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Persahabatan Jakarta, Anna Marlina Simanungkalit (38), akan mendatangi organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melaporkan dokter BHS yang menangani Anna.
"Seharusnya diambil tindakan, namun kami belum datang untuk menemui mereka (IDI). Kami akan datang kesana atau membuat pengaduan resmi pada organisasi kedokteran. Mungkin dalam waktu dekat kita akan ke sana," kata Yaser Panjaitan, di SPK Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Ditambahkan dia, secara resmi, mereka akan melakukan pemberitahuan sekaligus mendatangi lembaga dokter Indonesia itu, pada minggu depan.
"Kami ingin BHS mendapatkan tindakan sesuai dengan kode etik kedokteran yang digariskan sesuai dengan aturan yang ada dalam IDI," terangnya.
Kedua terlapor akan dikenakan Pasal 359 jo 361 tentang kelalaian seseorang yang menyebabkan orang lain meinggal dunia, dan akan menjalani hukuman kurang lebih lima tahun kurungan penjara.
"Itu kurang lebih, seperti kecelakaan lalu lintas junto 361 sehubungan dengan tanggung jawab jabatan," terangnya.
"Seharusnya diambil tindakan, namun kami belum datang untuk menemui mereka (IDI). Kami akan datang kesana atau membuat pengaduan resmi pada organisasi kedokteran. Mungkin dalam waktu dekat kita akan ke sana," kata Yaser Panjaitan, di SPK Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Ditambahkan dia, secara resmi, mereka akan melakukan pemberitahuan sekaligus mendatangi lembaga dokter Indonesia itu, pada minggu depan.
"Kami ingin BHS mendapatkan tindakan sesuai dengan kode etik kedokteran yang digariskan sesuai dengan aturan yang ada dalam IDI," terangnya.
Kedua terlapor akan dikenakan Pasal 359 jo 361 tentang kelalaian seseorang yang menyebabkan orang lain meinggal dunia, dan akan menjalani hukuman kurang lebih lima tahun kurungan penjara.
"Itu kurang lebih, seperti kecelakaan lalu lintas junto 361 sehubungan dengan tanggung jawab jabatan," terangnya.
(san)