Jadi kurir sabu, penjaga warnet tergiur keluar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Penjaga warnet berinisial TR (22) yang diringkus BNN, karena kedapatan memerima paket sabu 257 gram kiriman dari Malaysia mengaku nekad melakukan aksinya, karena diiming-imingi keuntungan jalan-jalan keluar negeri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan Tahanan Deputi Pemberantasan BNN, Subagiono.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka TR yang berperan sebagai kurir narkoba, sabu seberat 257 gram itu dikirim seseorang berinisial ST dari Malaysia, melalui percakapan beberapa kali di Blackberry Messenger (BBM).
Pengedar dari negeri Jiran itu, memerintahkan tersangka TR menerima sabu yang dkirim melalui jasa pengiriman paket.
"Orang berinisial ST dari Malaysia bilang ke tersangka TR kalau nanti ada orang yang akan mengambil paket sabu itu di Danau Kalibata," terang Subagiono di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/04/2013).
Dari kerjanya itu, kata Subagiono, tersangka TR diming-imingi ST kesempatan jalan-jalan keluar negeri dan keuntungan finansial lainnya. Namun dengan syarat, kiriman paket sabu itu harus ditampung tersangka TR, lalu kemudian diberikan kepada orang lain sesuai intruksi ST.
"Tersangka mengaku, bisa keluar negeri jika mau membantu mengambil barang dan menyampaikannya lagi ke orang lain," kata Subagiono menirukan perkataan TR.
Atas perbuatannya, kata Subagiono, tersangka TR dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka TR yang berperan sebagai kurir narkoba, sabu seberat 257 gram itu dikirim seseorang berinisial ST dari Malaysia, melalui percakapan beberapa kali di Blackberry Messenger (BBM).
Pengedar dari negeri Jiran itu, memerintahkan tersangka TR menerima sabu yang dkirim melalui jasa pengiriman paket.
"Orang berinisial ST dari Malaysia bilang ke tersangka TR kalau nanti ada orang yang akan mengambil paket sabu itu di Danau Kalibata," terang Subagiono di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/04/2013).
Dari kerjanya itu, kata Subagiono, tersangka TR diming-imingi ST kesempatan jalan-jalan keluar negeri dan keuntungan finansial lainnya. Namun dengan syarat, kiriman paket sabu itu harus ditampung tersangka TR, lalu kemudian diberikan kepada orang lain sesuai intruksi ST.
"Tersangka mengaku, bisa keluar negeri jika mau membantu mengambil barang dan menyampaikannya lagi ke orang lain," kata Subagiono menirukan perkataan TR.
Atas perbuatannya, kata Subagiono, tersangka TR dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(stb)