Cabuli anak tiri, istri polisikan suami
A
A
A
Sindonews.com - Kejadian nahas yang menimpa BN (13), rupanya terdengar oleh ibunya bernama ARM (40). Sang ibu, langsung naik pitam, dan melaporkan tingkah laku bejat pria yang baru menikahinya setahun belakangan.
"Saya kaget mendengar pengakuan anak saya, saya kesal, kecewa dan marah. Saya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang. Biar dia diberi pelajaran," kesal ARM, Rabu (24/4/2013).
ARM mengku, jika putrinya itu baru tinggal bersamanya beberapa bulan terakhir. Sebab sebelumnya, dia tinggal dan bersekolah di Jawa Tengah, bersama mantan suami yang sudah dicerainya beberapa tahun lalu.
“Saya berniat menyekolahkan dia disini, ternyata malah begini kejadiannya,” ujarnya dengan nada sedih.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang, AKP Miarsih membenarkan adanya laporan mengenai pencabulan, yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya.
"Benar ada laporan mengenai kejadian tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi" ujar AKP Miarsih.
Ditambahkan Miarsih, dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk ketua RT setempat.
Dari hasil visum, jelas Miarsih memang tidak ditemukan adanya luka robek pada kemaluan korban, namun tersangka bisa dijerat Pasal 81 UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya kaget mendengar pengakuan anak saya, saya kesal, kecewa dan marah. Saya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang. Biar dia diberi pelajaran," kesal ARM, Rabu (24/4/2013).
ARM mengku, jika putrinya itu baru tinggal bersamanya beberapa bulan terakhir. Sebab sebelumnya, dia tinggal dan bersekolah di Jawa Tengah, bersama mantan suami yang sudah dicerainya beberapa tahun lalu.
“Saya berniat menyekolahkan dia disini, ternyata malah begini kejadiannya,” ujarnya dengan nada sedih.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang, AKP Miarsih membenarkan adanya laporan mengenai pencabulan, yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya.
"Benar ada laporan mengenai kejadian tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi" ujar AKP Miarsih.
Ditambahkan Miarsih, dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk ketua RT setempat.
Dari hasil visum, jelas Miarsih memang tidak ditemukan adanya luka robek pada kemaluan korban, namun tersangka bisa dijerat Pasal 81 UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(stb)