Sindikat pencurian mobil diringkus polisi
A
A
A
Sindonews.com - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (ranmor), kembali diringkus Satreskrim Polresta Depok. Mereka adalah AA, SA dan TK. Sedangkan dua orang lainnya melarikan diri. Ketiga tersangka diciduk di Jalan Boulevard Kota Kembang, Cilodong.
Modusnya, pelaku mencuri kendaraan dengan merusak kunci mobil dengan kunci leter T. Kemudian memotong kabel kontak dan langsung membawa lari kendaraan.
"Setelah menyongkel kendaraan, kemudian langsung dibawa oleh pelaku. Perannya beda-beda," kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok AKP Gusti Ayu Supiati, Rabu (24/04/2013).
Hasil curian berupa angkutan kota (angkot) Suzuki Carry warna biru B 2517 VU, dijual oleh pelaku seharga Rp3 juta. Untuk meringkus kelompok bandit spesialis pencuran mobil ini, petugas melakukan penyamaran dengan membeli mobil hasil curian tersebut kepada pelaku. Kendaraan itu bernomor rangka MHYESL4102J641887 dan nomor mesin F10AID641887.
"Mobil itu dijual dengan harga Rp3 juta. Setelah diyakini mobil itu tidak dilengkapi surat-surat dan diduga hasil kejahatan kemudian dilakukan penangkapan," tukasnya.
AA dan SA berperan sebagai penyambung lidah, sedangkan TK sebagai penadah. Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Depok berikut barang bukti berupa angkot, dan motor Honda Vario Techni CBS warna hitam yang belum ada nomor polisinya.
"Kami juga sita satu buah gunting, obeng, tiga unit telepon genggam dan dua senjata tajam berupa badik," katanya.
Modusnya, pelaku mencuri kendaraan dengan merusak kunci mobil dengan kunci leter T. Kemudian memotong kabel kontak dan langsung membawa lari kendaraan.
"Setelah menyongkel kendaraan, kemudian langsung dibawa oleh pelaku. Perannya beda-beda," kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok AKP Gusti Ayu Supiati, Rabu (24/04/2013).
Hasil curian berupa angkutan kota (angkot) Suzuki Carry warna biru B 2517 VU, dijual oleh pelaku seharga Rp3 juta. Untuk meringkus kelompok bandit spesialis pencuran mobil ini, petugas melakukan penyamaran dengan membeli mobil hasil curian tersebut kepada pelaku. Kendaraan itu bernomor rangka MHYESL4102J641887 dan nomor mesin F10AID641887.
"Mobil itu dijual dengan harga Rp3 juta. Setelah diyakini mobil itu tidak dilengkapi surat-surat dan diduga hasil kejahatan kemudian dilakukan penangkapan," tukasnya.
AA dan SA berperan sebagai penyambung lidah, sedangkan TK sebagai penadah. Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Depok berikut barang bukti berupa angkot, dan motor Honda Vario Techni CBS warna hitam yang belum ada nomor polisinya.
"Kami juga sita satu buah gunting, obeng, tiga unit telepon genggam dan dua senjata tajam berupa badik," katanya.
(stb)