2 penodong di gerbong kereta Bintaro ditangkap polisi

Rabu, 24 April 2013 - 14:17 WIB
2 penodong di gerbong kereta Bintaro ditangkap polisi
2 penodong di gerbong kereta Bintaro ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Petugas Polsek Pesanggrahan membekuk dua dari enam pelaku penodongan yang biasa beraksi di gerbong kereta api perlintasan kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Selasa 24 April 2013.

Dari tangan kedua tersangka, Nano (23) dan Andrianof (26), petugas mengamankan sebilah golok dan barang bukti HP Samsung Galaxy dan Nokia, diduga hasil rampasan.

Wakapolsek Metro Pesanggrahan AKP Yajianto menuturkan, pengangkapan kedua tersangka bermula ketika korban Mardani (22), menumpang kereta ekonomi jurusan Kota-Rangkasbitung. Tiba-tiba dua tersangka bersama empat rekannya menghampiri korban lalu menodongkan sebilah pisau.

"Saat kereta melintas di kawasan Bintaro, korban tiba-tiba didatangi enam pria yang menuduhnya telah menganiaya kerabatnya. Salah seorang pelaku menodongkan pisau, lalu sempat menghajar korban," ujar Yajianto, di Mapolsektro Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Ditambahkan dia, di bawah todongan pisau, korban hanya bisa pasrah ketika pelaku meminta dua HP kesayangannya, dan mengambil uang Rp50.000 dari dalam kantong bajunya.

Setelah mendapatkan jarahannya, para pelaku pindah ke gerbong lima. Namun setibanya di Stasiun Pondok Ranji, tersangka Nano (23) dan Andrianof (26), ditangkap petugas Polsuska. "Kedua tersangka ini ditangkap petugas stasiun, sedangkan empat rekannya berhasil kabur sambil membawa harta benda korban," tandasnya.

Usai mengamankan kedua tersangka, lanjut Yajianto, petugas Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan. Bandit jalanan tersebut, selanjutnya digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Tersangka Andianof mengaku selalu membagi hasil kejahatannya setiap kali beraksi.

"Mereka terkadang menyamar sebagai pengamen agar bisa mengelabuhi petugas. Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara empat anggota kawanan lainnya masih menjadi DPO," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)
pixels