Buang limbah di Cisadane, 246 industri di Tangerang diawasi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 246 industri di Kota Tangerang, kini diawasi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) setempat, karena banyak dari industri itu yang membuang limbah cair ke Sungai Cisadane dan mencemari lingkungan.
"Di Kota Tangerang ada sekitar 246 industri yang membuang limbah cair, ada sekian banyak diantaranya yang membuang limbah kimia B3 yang berbahaya, semua dalam pengawasan kami," ujar Kepala BPLH Kota Tangerang Afandi Permana, kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (24/4/2013).
Ditambahkan dia, pengelolahan limbah industri harus melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun fakta di lapangan, tingkat ketaatan pelaku industri terhadap ketentuan peraturan lingkungan hidup relatif rendah. Banyak yang masih membuang limbah ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu.
"Karena itu banyak yang sudah kita tindak, seperti memberikan sanksi tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah. Ada juga yang kita lakukan negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti PT Cussons Indonesia. Perusahaan tersebut didenda Rp1,1 miliar karena terbukti mencemari lingkungan dengan limbah B3," terangnya.
Ditambahkan dia, untuk mencegah bertambahnya pencemaran lingkungan, pihaknya mengundang puluhan pelaku industri untuk diberikan sosialisasi terkait UU 32/2009.
"Jadi kita ingatkan kembali kepada mereka tentang aturan ini, jangan-jangan mereka juga tidak tahu. Selain itu kita juga sosialsiasikan pembangunan IPAL yang benar sesuai baku mutu," pungkasnya.
Dia berharap, dengan sosialisasi ini, manajemen lingkungan ditingkat industri bisa semakin baik, sehingga Sungai Cisadane tidak dibebani pencemaran limbah yang akan berdampak pada tingginya produksi pengolahan air minum di PDAM.
"Diharapkan mereka bisa memahami peraturan yang ada, tahu sanksi serta resiko mencemari limbah dan melaksanakan kewajibannya," katanya.
"Di Kota Tangerang ada sekitar 246 industri yang membuang limbah cair, ada sekian banyak diantaranya yang membuang limbah kimia B3 yang berbahaya, semua dalam pengawasan kami," ujar Kepala BPLH Kota Tangerang Afandi Permana, kepada wartawan, di Tangerang, Rabu (24/4/2013).
Ditambahkan dia, pengelolahan limbah industri harus melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun fakta di lapangan, tingkat ketaatan pelaku industri terhadap ketentuan peraturan lingkungan hidup relatif rendah. Banyak yang masih membuang limbah ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu.
"Karena itu banyak yang sudah kita tindak, seperti memberikan sanksi tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah. Ada juga yang kita lakukan negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti PT Cussons Indonesia. Perusahaan tersebut didenda Rp1,1 miliar karena terbukti mencemari lingkungan dengan limbah B3," terangnya.
Ditambahkan dia, untuk mencegah bertambahnya pencemaran lingkungan, pihaknya mengundang puluhan pelaku industri untuk diberikan sosialisasi terkait UU 32/2009.
"Jadi kita ingatkan kembali kepada mereka tentang aturan ini, jangan-jangan mereka juga tidak tahu. Selain itu kita juga sosialsiasikan pembangunan IPAL yang benar sesuai baku mutu," pungkasnya.
Dia berharap, dengan sosialisasi ini, manajemen lingkungan ditingkat industri bisa semakin baik, sehingga Sungai Cisadane tidak dibebani pencemaran limbah yang akan berdampak pada tingginya produksi pengolahan air minum di PDAM.
"Diharapkan mereka bisa memahami peraturan yang ada, tahu sanksi serta resiko mencemari limbah dan melaksanakan kewajibannya," katanya.
(san)