Marbot masjid lecehkan gadis berusia 14 tahun di Ciputat
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, korbannya AIS (14), gadis ABG yang diduga dicabuli MF (25), seorang penjaga Masjid Ar-Rahman di kawasan Perumahan Bukit Modern Hill, Pondok Cabe, Ciputat, Tanggerang.
Korban yang masih syok dan trauma, baru melaporkan kejadin tersebut ke kepolisian pada awal April 2013 lalu. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini.
Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai marbot tersebut hingga kini masih dalam pengejaran. Mengingat pelaku diketahui sudah tidak tinggal di kawar sewaan, yang lokasinya berdampingan dengan masjid.
"Sekarang sedang kita kejar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/04/2013).
Aswin membeberkan, dalam laporannya, korban AIS tercatat sebagai warga perkampungan dekat perumahan Bukit Modern Hill, kerap diperdaya dan dilecehkan MF di dalam kamar di samping Masjid Ar-Rahman. Perbuatan bejad pelaku yang masih buron itu, diakui korban telah dilakukan hingga tiga kali.
"Di laporannya, korban pertama kali dilecehkan saat kerja bakti di masjid, tapi kapan waktu terjadinya peristiwa itu tidak diingat korban," terangnya.
Aswin melanjutkan, ketika itu korban diajak ke kamar mandi dekat masjid, lalu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku yang bekerja sebagai marbot tersebut. Kejadian ini sendiri baru diketahui setelah kakak korban membaca buku harian adiknya itu.
"Saat ditanya kakaknya, korban pun akhirnya mengaku dan menceritakan perbuatan bejat pelaku," jelasnya.
Atas kejadian itu, lanjut Aswin, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Jakarta Selatan, pada 2 April lalu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban.
Akibat kejadian itu, korban diketahui terpaksa harus meninggalkan rumahnya dan pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
"Karena masih penyelidikan, sementara ini pelaku kita sangkakan UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Alasannya hukuman dari UU itu lebih berat dari pada pelecehan seksual," tegasnya.
Korban yang masih syok dan trauma, baru melaporkan kejadin tersebut ke kepolisian pada awal April 2013 lalu. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini.
Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai marbot tersebut hingga kini masih dalam pengejaran. Mengingat pelaku diketahui sudah tidak tinggal di kawar sewaan, yang lokasinya berdampingan dengan masjid.
"Sekarang sedang kita kejar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/04/2013).
Aswin membeberkan, dalam laporannya, korban AIS tercatat sebagai warga perkampungan dekat perumahan Bukit Modern Hill, kerap diperdaya dan dilecehkan MF di dalam kamar di samping Masjid Ar-Rahman. Perbuatan bejad pelaku yang masih buron itu, diakui korban telah dilakukan hingga tiga kali.
"Di laporannya, korban pertama kali dilecehkan saat kerja bakti di masjid, tapi kapan waktu terjadinya peristiwa itu tidak diingat korban," terangnya.
Aswin melanjutkan, ketika itu korban diajak ke kamar mandi dekat masjid, lalu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku yang bekerja sebagai marbot tersebut. Kejadian ini sendiri baru diketahui setelah kakak korban membaca buku harian adiknya itu.
"Saat ditanya kakaknya, korban pun akhirnya mengaku dan menceritakan perbuatan bejat pelaku," jelasnya.
Atas kejadian itu, lanjut Aswin, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Jakarta Selatan, pada 2 April lalu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban.
Akibat kejadian itu, korban diketahui terpaksa harus meninggalkan rumahnya dan pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
"Karena masih penyelidikan, sementara ini pelaku kita sangkakan UU Perlindungan Anak, tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Alasannya hukuman dari UU itu lebih berat dari pada pelecehan seksual," tegasnya.
(stb)