Polda akan tindak penyedia jasa pengamanan ilegal

Selasa, 23 April 2013 - 14:02 WIB
Polda akan tindak penyedia jasa pengamanan ilegal
Polda akan tindak penyedia jasa pengamanan ilegal
A A A
Sindonews.com - Banyaknya perusahaan jasa pengamanan yang menyediakan pengamanan ilegal atau preman untuk mengamankan sebuah fasilitas, dinilai sangat meresahkan.

Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno, adanya pengamanan ilegal atau premanisme berkedok jasa pengamanan yang kadang dikeluhkan oleh pengusaha, sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kalau ada keluhan dari pengusaha/perorangan yang meras, ada gangguan ya lapor. Kalau tidak ada laporan, kita tidak bisa tindak lanjuti. Jadi mana yang dikatakan pengamanan ilegal, kalau ada pemerasan laporkan, pasti ditindak lanjuti," kata Brigjen Pol Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Untuk sanksi pada perusahaan yang menyediakan jasa pengamanan ilegal, Sudjarno menyebutkan, sanksinya merupakan kewenangan dari Badan Usaha Jasa Pengamanan. "Ada sanksinya sendiri, BUJP kan kirim ke user mereka punya sanksinya sendiri," terang nya.

Dia kembali menegaskan, jasa pengamanan ilegal mungkin disebut preman. Jadi jika ada tindakan yang meresahkan masyarakat berupa tindakan yang merugikan, akan mendapat tindakan tegas dari kepolisian.

"Mengenai preman mungkin itu yang disebut ilegal tadi, jika ada tindakan premanisme, lapor pada kita jika dirasakan meresahkan," tukasnya.

Namun, sejauh ini tidak ada jasa pengamanan ilegal yang ada dibawah BUJP, karena lembaga ini membina para anggotanya untuk tidak arogan dalam bertindak, tapi humanis dengan mengayomi di lingkungan itu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4157 seconds (0.1#10.140)