Polisi tangkap penjual kosmetik berbahaya di Kembangan
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara mengamankan mobil Isuzu Phanter warna silver yang mengangkut lima dus kosmetik berbahaya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan 48 dus kosmetik berbahaya lainnya dari tangan HT alias ST.
"Tersangka HT kami ringkus di kediamannya, Jalan Meruya Ilir, No 20, RT 11/RW 06, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Suparmo, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (20/4/2013).
Ditambahkan dia, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya pengiriman kosmetik ilegal di kawasan Sunter Agung, dini hari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas, dengan melakukan observasi ke lapangan.
"Hasilnya, kami mengamankan mobil Isuzu Panther warna silver yang mengangkut lima dus kosmetik merk Rice Milk," terangnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menyatroni rumah tersangka HT, di Meruya. Benar saja, ketika digeledah, petugas mendapatkan sebanyak 48 dus warna hitam berisi kosmetik ilegal dan berbahaya yang siap diedarkan.
"Barang bukti 48 dus kosmetik itu langsung kita cek di website BPOM, ternyata belum ada izin edarnya. Pelaku sementara ini baru satu orang dan mengaku sudah beroperasi selama delapan bulan," tandasnya.
Berdasarkan keterangan HT, produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu dibeli di kawasan Asemka, Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. Produk itu dipesan masih berupa botol kosong yang kemudian pelaku beri merk dan stiker sendiri, lalu dijual ke pasaran.
"Kita sampai kini masih menunggu hasil uji laboratorium produk kosmetik ini dari BPOM dan Mabes Polri. Sehingga, nantinya bisa diketahui kandungan apa saja yang terdapat pada ratusan kosmetik tersebut," urainya.
Menurut Suparmo, kasus pengungkapan kosmetik berbahaya ini masih dalam pengembangan. Sebab, ada dugaan produk kosmetik tersebut diimpor dari Thailand yang dikirim ke klinik-klinik kecantikan di Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka HT dikenakan Pasal 197 UU No.36 karena telah memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin edar dan lulus uji kesehatan.
"Sementara ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Kalau dari hasil lab kosmetik itu terdapat kandungan bahan berbahaya, kita akan kenakan pasal 196 tentang kandungan berbahaya," tutupnya.
"Tersangka HT kami ringkus di kediamannya, Jalan Meruya Ilir, No 20, RT 11/RW 06, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Suparmo, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (20/4/2013).
Ditambahkan dia, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya pengiriman kosmetik ilegal di kawasan Sunter Agung, dini hari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas, dengan melakukan observasi ke lapangan.
"Hasilnya, kami mengamankan mobil Isuzu Panther warna silver yang mengangkut lima dus kosmetik merk Rice Milk," terangnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menyatroni rumah tersangka HT, di Meruya. Benar saja, ketika digeledah, petugas mendapatkan sebanyak 48 dus warna hitam berisi kosmetik ilegal dan berbahaya yang siap diedarkan.
"Barang bukti 48 dus kosmetik itu langsung kita cek di website BPOM, ternyata belum ada izin edarnya. Pelaku sementara ini baru satu orang dan mengaku sudah beroperasi selama delapan bulan," tandasnya.
Berdasarkan keterangan HT, produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu dibeli di kawasan Asemka, Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. Produk itu dipesan masih berupa botol kosong yang kemudian pelaku beri merk dan stiker sendiri, lalu dijual ke pasaran.
"Kita sampai kini masih menunggu hasil uji laboratorium produk kosmetik ini dari BPOM dan Mabes Polri. Sehingga, nantinya bisa diketahui kandungan apa saja yang terdapat pada ratusan kosmetik tersebut," urainya.
Menurut Suparmo, kasus pengungkapan kosmetik berbahaya ini masih dalam pengembangan. Sebab, ada dugaan produk kosmetik tersebut diimpor dari Thailand yang dikirim ke klinik-klinik kecantikan di Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka HT dikenakan Pasal 197 UU No.36 karena telah memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin edar dan lulus uji kesehatan.
"Sementara ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Kalau dari hasil lab kosmetik itu terdapat kandungan bahan berbahaya, kita akan kenakan pasal 196 tentang kandungan berbahaya," tutupnya.
(san)