Penertiban PKL di Stasiun Pasar Minggu salahi aturan

Sabtu, 20 April 2013 - 14:17 WIB
Penertiban PKL di Stasiun Pasar Minggu salahi aturan
Penertiban PKL di Stasiun Pasar Minggu salahi aturan
A A A
Sindonews.com - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stasiun Pasar Minggu, Kamis 18 April 2013, berbuntut panjang dengan dilaporkannya PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke polisi. PT KAI dinilai menyalahi aturan dalam melakukan penggusuran dengan cara kekerasan.

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Sidik mengatakan, seharunya penggusuran atas izin kepala daerah setempat dan Pengadilan Negeri. Dia menjelaskan, kalau tergugat tidak mau melakukan eksekusi sendiri, maka yang menang bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri.

"Jadi yang eksekusi dari PN, Bukan dengan PT KAI sendiri," ujar Sidik, kepada wartawan di Jakarta, usai membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Sabtu (20/4/2013).

Namun betitu, faktanya PT KAI melakukan pembongkaran sendiri. Dengan dibekingi sama pihak Polsek, dan Polres setempat, ditambah anggota Brimob dan PKD, mereka melakukan pembongkaran paksa PKL.

"penertiban ini melanggar hukum. Pasalnya, pihak kepolisian yang seharusnya menangkap tangan oknum PKD yang memukul warga pemilik kios, justru melindungi mereka," terangnya.

Terkait, keributan yang sempat terjadi, Sidik mengatakan, pemilik kios hanya menghalangi PKD masuk ke kios. Namun, ada kejadian saling dorong. Sebagian pemilik kios ditarik dan dicekek. Mereka yang ditarik Langsung dibawa masuk ke kantor KAI setempat.

"Tidak ada satupun PKD yang luka, kerena memang tidak melawan saat pembongkaran," tuturnya
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7894 seconds (0.1#10.140)