Mantan pecatur nasional jadi kurir sabu

Jum'at, 19 April 2013 - 18:48 WIB
Mantan pecatur nasional jadi kurir sabu
Mantan pecatur nasional jadi kurir sabu
A A A
Sindonews.com - Mantan pecatur asal Bali yang berhasil menyabet medali perak kategori beregu putera dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau beberapa waktu lalu, dibekuk petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) karena terlibat sindikat narkoba.

Bekas atlet catur tersebut, ditangkap di Denpasar Bali, Selasa 2 April 2013, setelah menerima empat paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 408,7 gram yang rencananya akan dipasok ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto mengatakan, tersangka SS bersama empat anggota sindikat lainnya, yakni AF (24), S (42), HK (43), dan seorang wanita berinisial NJ (20). Pengungkapan anggota sindikat pengedar ini, bermula ketika pihaknya mendapat laporan jika di Lombok, NTT, dan Bali, kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Setelah diintai dua bulan, kita tangkap AF dan SS di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2 April 2013 lalu," ujar Benny, kepada wartawan, di lobby BNN, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Ketika diringkus, AF kedapatan membawa 408,7 gram narkotika jenis sabu dengan kualitas terbaik dari Surabaya ke Bali. Di Bali, barang haram tersebut dijemput SS, pria yang berperan sebagai kurir dan berencana memasoknya ke tempat wisata di Bali, Lombok, dan NTT.

"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sama-sama diperintahkan seorang pria berinisial S melalui sambungan telepon," jelasnya.

Di hari yang sama, pengembangan langsung dilakukan dan hasilnya, seorang pria berinisial S berhasil ditangkap, di rumahnya, Denpasar, Bali. Dari keterangan S, petugas mendapatkan nama seorang pria asal Mataram, NTT, berinisial HK yang diduga sebagai gembong besar sindikat narkotika tersebut.

"Tak lama setelah menangkap S, kami akhirnya meringkus HK dan isteri mudanya NJ yang bertugas mengatur tata uang sindikatnya," jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka yang diamankan berikut barang bukti telah mendekam di sel tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5566 seconds (0.1#10.140)