Dada kiri ditembus pelor, 2 perampok roboh

Jum'at, 19 April 2013 - 16:57 WIB
Dada kiri ditembus pelor, 2 perampok roboh
Dada kiri ditembus pelor, 2 perampok roboh
A A A
Sindonews.com - Delapan komplotan pencuri yang biasa beraksi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dibekuk satuan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sekira pukul 03.00 WIB, di Sawah Besar. Dua diantaranya, tewas setelah bagian dada-nya tertembus pelor panas.

"Saat ditangkap, para pelaku baru akan melakukan pencurian di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan menggunakan mobil Daihatzu Xenia," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Sebelum pelaku menjalankan aksinya, sekira pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap komplotan itu di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku yang berhasil ditangkap saat itu, terdiri dari ED alias DET, MAS, DY JON, DUL, HAK dan SAM.

Dari tangkapan itu, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mencium keberadaan dua tersangka lainnya, yakni DAS dan DAR. Keduanya diketahui berada di Bekasi. Saat akan ditangkap, keduanya coba melarikan diri. Untuk menghentikan mereka, polisi mengeluarkan tembakan peringatan.

"Karena tidak dihiraukan, petugas akhirnya melepaskan tembakan pada dada kiri kedua pelaku dan dapat ditangkap. Namun dalam perjalanan ke Rumah Sakit Kramat Jati, kedua pelaku meninggal dunia," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatzu Xenia, satu unit mobil Suzuki APV, dua pucuk senpi jenis FN, satu pucuk senpi Bareta, satu jenis senpi CIS, satu buah linggis, satu buah obeng, dan satu gunting besar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, dan pasal 1 (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun panjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8119 seconds (0.1#10.140)