BNN musnahkan barang bukti 4 kilo sabu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat empat kilo lebih atau 4,926,6 gram, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur.
"Barang haram tersebut hasil sitaan dari tiga kasus berbeda dengan total barang bukti 6.067,6 gram. 1.141 gram sabu lainnya disisihkan, guna kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Ditambahkan dia, diantara kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan petugas BNN adalah kiriman paket dari Liberia ke pelaku berinisial FR yang beralamat di Jalan Mangga Besar IV E, No.31A, Tamansari, Jakarta Barat.
"Dua paket narkoba itu, dikirim seseorang dengan menggunakan Perusahaan Jasa Penitipan. Ketika dilakukan Control Delivery, alamat dan data yang tertera di kedua paket kiriman itu ternyata fiktif," terangnya.
Dalam paket itu, petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 712,3 gram. Barang-barang haram itu disembunyikan ke dalam enam buah gantungan baju atau hanger yang dikemas ke dalam dua paket.
"Pada paket pertama, petugas menyita 478,1 gram sabu yang disembunyikan ke dalam empat hanger. Sedangkan pada paket kedua, ditemukan sabu seberat 2342 gram di dalam dua hanger. Kami juga menyita enam buah jas dan lima celana di dalam paket pertama dan kedua," tukasnya.
"Barang haram tersebut hasil sitaan dari tiga kasus berbeda dengan total barang bukti 6.067,6 gram. 1.141 gram sabu lainnya disisihkan, guna kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Ditambahkan dia, diantara kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan petugas BNN adalah kiriman paket dari Liberia ke pelaku berinisial FR yang beralamat di Jalan Mangga Besar IV E, No.31A, Tamansari, Jakarta Barat.
"Dua paket narkoba itu, dikirim seseorang dengan menggunakan Perusahaan Jasa Penitipan. Ketika dilakukan Control Delivery, alamat dan data yang tertera di kedua paket kiriman itu ternyata fiktif," terangnya.
Dalam paket itu, petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 712,3 gram. Barang-barang haram itu disembunyikan ke dalam enam buah gantungan baju atau hanger yang dikemas ke dalam dua paket.
"Pada paket pertama, petugas menyita 478,1 gram sabu yang disembunyikan ke dalam empat hanger. Sedangkan pada paket kedua, ditemukan sabu seberat 2342 gram di dalam dua hanger. Kami juga menyita enam buah jas dan lima celana di dalam paket pertama dan kedua," tukasnya.
(san)